KIH dan KMP sepakat damai, 1 ayat di UU MD3 akan dihapus
Merdeka.com - Koalisi Merah Putih (KMP) dan koalisi Indonesia Hebat (KIH) telah sepakat untuk menyelesaikan kisruh di DPR. Penandatanganan kesepakatan antara keduanya akan dilaksanakan pada Senin (15/11) di Gedung DPR.
Kedua kubu juga bersepakat untuk menghapus UU MD3 Pasal 74 Ayat 3. Sebab, isi dalam pasal tersebut sudah ada di Pasal 98 Ayat 6, 7 dan 8.
"Ayat itu dihapus karena isi ayat tersebut sudah ada di Pasal 98. Jadi, ayat tersebut mengulang ayat yang lain," kata elite KMP, Hatta Rajasa saat ditemui di rumahnya, Jakarta, Sabtu (15/11).
Sementara itu, politikus PDIP Pramono Anung mengatakan usul dari kubu KIH yang meminta revisi sejumlah pasal di UU MD3 akan dibahas pada saat penandatanganan kesepakatan antara kubu KIH dan kubu KMP, Senin lusa.
"Kesepahaman sudah disepakati, namun masih menunggu persetujuan fraksi-fraksi di DPR. Hari senin akan dibicarakan lagi masalah revisinya," ujarnya.
Menurutnya, pasal di dalam UU MD3 yang menyangkut pasal tentang hak anggota DPR yang berkaitan dengan hak angket, interpelasi dan menyatakan pendapat seperti tertuang dalam pasal 79 dan 194-227 sama sekali tidak akan dihilangkan.
Oleh karena itu, dia berharap, jika kesepakatan nantinya berhasil ditandatangani tidak akan ada lagi DPR tandingan.
"Tidak akan ada lagi DPR tandingan, tidak akan ada lagi KIH dan KMP, yang ada hanya DPR Republik Indonesia," tandasnya.
Berikut bunyi pasal-pasal tersebut dalam UU 17/2014 tentang MPR, DPR. DPD, dan DPRD (MD3):
Pasal 74
Ayat 3:
Setiap pejabat negara atau pejabat pemerintah yang mengabaikan rekomendasi DPR, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.
Ayat 4:
Dalam hal pejabat negara atau pejabat pemerintah mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.
Ayat 5:
DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara atau pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR.
Pasal 98
Ayat 6:
Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah.
Ayat 7:
Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana di maksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 8:
DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana di maksud pada ayat (6).
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin Ajak HMI Hadirkan Perubahan: Jangan Menyesal Seperti Tetangga Sebelah
Kata Cak Imin, kader HMI diminta jangan menyesal tidak ikut gerbong perubahan.
Baca SelengkapnyaMahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu
Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca SelengkapnyaMengapa Penting untuk Mencuci Telur Sebelum Menyimpannya dan Cara Aman Melakukannya
Sebelum disimpan, telur perlu untuk dicuci dulu secarea menyeluruh untuk mencegah munculnya masalah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bacaan Doa Witir dan Artinya, Perlu Diamalkan
Membaca doa witir memiliki keutamaan dan kepentingan yang besar dalam agama Islam.
Baca SelengkapnyaKisah Perang Badar Singkat, Ini Latar Belakang Penyebabnya
Perang Badar merupakan pertempuran besar pertama yang terjadi antara umat Islam melawan kaum musyrik.
Baca SelengkapnyaKonotatif adalah Istilah yang Dipakai di Beragam Jenis Teks atau Percakapan, Pahami Pula Makna Denotatif
Biasanya, kata bermakna konotatif kerap ditemukan pada karya sastra mulai dari puisi, pantun, hingga cerpen dan masih banyak lagi.
Baca SelengkapnyaJelang Debat Cawapres, Cak Imin: Banyak Istirahat Supaya Tidak Ngantuk
Debat ini pada intinya dapat memaparkan visi dan misi perubahan yang digagasnya.
Baca SelengkapnyaMKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD
Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca SelengkapnyaBagaimana Sih Sebenarnya Cara Membedakan Buah dan Sayur?
Beberapa sayur dan buah sering tertukar di antara keduanya. Lalu sebenarnya bagaimana cara membedakan buah dan sayur?
Baca Selengkapnya