Ketua Panja Harap RUU TPKS Bisa Selesai Dibahas Dalam Satu Kali Masa Sidang
Merdeka.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya berharap pembahasan RUU TPKS hanya memakan waktu satu masa sidang. Sehingga RUU TPKS bisa dengan cepat disahkan menjadi undang-undang.
"Kita berharap satu kali masa sidang selesai lah," ujar Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/1).
Hal ini sejalan dengan sikap Presiden Joko Widodo yang menginginkan RUU TPKS segera disahkan. Saat ini RUU TPKS menunggu pengesahan di rapat paripurna untuk menjadi inisiatif DPR. Setelah itu, DPR mengirim ke pemerintah dan menunggu surat presiden untuk bersama-sama membahasnya.
Willy memandang, melihat komitmen pemerintah RUU TPKS bisa selesai dalam waktu yang singkat. Pemerintah juga sebelumnya telah melakukan koordinasi melalui gugus tugas RUU TPKS.
"Bisa selesai cepat dengan kondisi seperti ini dan koordinasi yang sudah dilakukan cukup panjang dengan tim gugus tugas," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal itu dilakukan agar bisa memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air.
"Saya berharap RUU Tindak Pidana Seksual segera disahkan. Sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air," katanya dalam saluran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya