Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua KPU persilakan KPK buka nama calon kepala daerah korupsi tapi ada risikonya

Ketua KPU persilakan KPK buka nama calon kepala daerah korupsi tapi ada risikonya

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mempersilakan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin membuka nama para calon kepala daerah (cakada) terindikasi korupsi. Menurut Arief, hal itu dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati ketika mencalonkan seorang pasangan calon.

"KPU sudah sejak dulu berkomentar itu. Silakan saja. Kalau saya harus terus dilanjutkan biar jadi pelajaran bagi kita semua hati-hati mau calonkan orang," ucap Arief di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/3).

Namun Arief mengakui terdapat risiko jika KPK mengeluarkan daftar nama cakada bermasalah ketika memasuki masa pilkada seperti saat ini. Terutama, lanjut dia, untuk daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon saja, dapat berdampak menghilangkan opsi bagi pemilih.

"Mau tidak mau, masyarakat akhirnya enggak punya pilihan. Awalnya calon tunggal itu kan dimaknai bahwa memang dia lah yang terbaik di daerah itu, satu," katanya.

"Bisa juga dimaknai, ya partai ini memborong semua. Tetapi dengan di daerah tersebut, calon tunggal itu menjadi tersangka, masyarakat memang enggak punya pilihan," lanjut dia.

KPU memang tidak memiliki ketentuan secara resmi untuk mengumumkan cakada yang bermasalah ketika telah ditetapkan menjadi tersangka. Meskipun begitu, Arief menuturkan, masyarakat harus mendapatkan informasi mengenai status dari kandidat tersebut.

"Tapi informasi kepada masyarakat kan harus diberikan. Bentuknya apa? Ya itu harus dikreasi sendiri. KPU Bisa melakukan sosialisasi, tapi tidak dalam rangka kewajiban sebagaimana dalam tahapan," tuturnya.

Arief menyebutkan, medium untuk menyampaikan ke publik biasanya akan dalam bentuk konferensi pers. Dia pun menilai, tidak perlu mengatur persoalan ini secara formal, seperti dengan surat edaran.

"Biasanya konpers. Kalau selebaran informasi, itu jauh lebih mengemukakan kita menyampaikan visi misi program paslon. Ini bukan bagian yang harus diatur dalam regulasi," sebutnya.

Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP