Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua Komisi II DPR jamin revisi UU tak ganggu proses pilkada

Ketua Komisi II DPR jamin revisi UU tak ganggu proses pilkada Ilustrasi Pilkada. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman memastikan, kalaupun revisi UU Pilkada ini jadi terlaksana, hal itu tidak akan sampai mengganggu proses mekanisme dan pelaksanaan pilkada pada akhir tahun 2015 mendatang.

Namun dirinya mengingatkan, karena revisi UU Pilkada ini tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), prosedurnya memang harus melalui Baleg dan berdasarkan konsultasi serta restu dari pemerintah.

"Karena ini di luar Prolegnas, makanya harus masuk melalui Baleg, dan harus dengan pemerintah. Kita mau ingatkan apa saja yang diubah, dan memastikan bahwa Pilkada tak akan terganggu," ujar Rambe di Gedung DPR RI Senayan, Rabu (20/5).

Rambe menjelaskan, tindak lanjut dari rencana merevisi UU Pilkada dan UU Parpol ini, nantinya akan diputuskan oleh para anggota dewan di Komisi II DPR, apakah akan dilanjutkan atau tidak. Sebab, menurutnya masalah ini merupakan problem nasional, yang urgensitasnya harus segera diselesaikan.

Politikus Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) juga berharap, semua pihak tidak perlu terlalu khawatir jika revisi UU Pilkada ini, nantinya benar-benar akan mengganggu pelaksanaan Pilkada itu sendiri. Karena semua ini dilakukan, guna mencari win-win solution bagi semua pihak yang berpolemik di dalamnya.

"Itu kewenangan anggota untuk membentuk dan merevisi UU. Prosesnya bisa melalui komisi atau anggota komisi untuk ajukan ke Baleg, karena masalah ini urgensinya nasional," ujar Rambe.

"Sejumlah pihak sampai saat ini masih ketakutan jika hal itu akan mengganggu. Tapi kita katakan, hal ini tak akan mengganggu Pilkada sama sekali. Kebijakan ini juga tidak akan pro ke mana-mana, tapi seutuhnya hanya untuk kebaikan KPU dan suksesnya pilkada itu sendiri," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP