Ketua DPR tolak wacana periodisasi jabatan Hakim Agung
Merdeka.com - Ketua DPR Setya Novanto mengatakan ketentuan usia jabatan Hakim Agung yakni 70 tahun tidak perlu diubah. Menurutnya, jabatan hakim membutuhkan sosok yang memiliki pengalaman yang matang.
Diketahui, usia hakim berbeda disetiap tingkatannya. Hakim Pengadilan Tinggi 67 tahun, Hakim Pengadilan Negeri 65 tahun. Sementara untuk Hakim Konstitusi sama dengan Hakim Agung berusia 70 tahun.
"Kalau masalah mengenai hakim, itu tiga hal yang paling penting, yaitu usia hakim, kalau di negara-negara maju seperti di Amerika, usia hakim sudah tidak terbatas, bahkan kalau sudah memang tidak mampu baru selesai," kata Novanto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6).
Novanto menolak wacana periodesasi lima tahunan jabatan hakim. Jika jabatan dibuat 5 tahunan, dikhawatirkan independensi hakim terancam hilang jika harus diuji setiap lima tahun.
"Karena ini kaidah-kaidah berbeda kalau lima tahun sekali, kalau lima tahun lagi itu di uji lagi, tentu dia akan hilang indepedensi hakim," tegasnya.
Di lain hal, Ketua Umum Partai Golkar ini juga tidak setuju dengan pembagian kewenangan manajemen hakim dengan Komisi Yudisial (KY). Pembagian itu, kata dia, berpotensi mengganggu sistem peradilan di Indonesia.
"Yang ini sangat bertentangan, apalagi ini hakim sekarang sedang melakukan pembaruan, manajemennya, profesionalisme, jadi tentu masalah kewenangan hakim betul-betul. Ini saya harapkan usulan ini nanti saya akan komunikasikan dengan temen-temen komisi III. Saya rasa perkembangannya itu," tutupnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya