Ketua DPR sebut mayoritas fraksi dukung Perppu Perlindungan Anak
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Perppu Perlindungan Anak yang dibuat untuk pelaku kejahatan seksual pada anak. Perppu itu adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak.
Kabar itu direspon positif oleh Ketua DPR Ade Komarudin. Dia menilai, sejumlah fraksi menyetujui diterbitkan Perppu tersebut. Sebab, Perppu ini memenuhi harapan publik akan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual anak.
"Yang pasti bahwa posisi DPR cuma dua kata menyetujui atau menolak, tentu tergantung kepada fraksi yang ada. Kalau saya lihat fraksi yang ada tampaknya cenderung tidak mempermasalahkan berarti menyetujui Perppu itu," ujar Ade di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
Pria yang akrab disapa Akom ini menyatakan, sejumlah anggota dewan juga tidak mempersoalkan Perppu tersebut. Sebab, Perppu dinilai memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, dimana pelaku akan mendapat hukuman mati atau penjara seumur hidup, bila korban anak meninggal dunia atau mengalami luka permanen.
"Perppu itu kan pengganti UU kalau tentu ada satu dua hal yang dewan keberatan karena keputusan cuma dua menyetujui atau menolak maka kalau menyetujui terus dijalankan itu bisa saja pada saatnya disusun UU yang baru kalau nanti memang banyak moderatnya. Tetapi nanti sekarang ini tampaknya ini publik mendukung dan dewan cenderung mendukung artinya arahnya pengambil keputusan dewan akan menyetujui Perppu itu," jelas dia.
Akom juga menyakini Perppu tersebut tidak akan tumpang tindih dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat dari Presiden Jokowi terkait Perppu itu.
"Nanti tinggal disinkronisasi dan tinggal UU itu sedang berjalan, harus saling menguatkan jangan sampai tabrakan dengan pasal yang ada," ungkapnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya