Ketua DPR Akui RKUHP Masih Banyak Kelemahan
Merdeka.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengakui RUU KUHP (RKUHP) masih memiliki banyak kelemahan. Hal ini ia katakan saat rapat konsultasi bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi membahas RKUHP di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9).
"Akan tetapi tentu sebagai naskah UU yang fundamental dan kompleks. Selayaknya sebagai legislasi RUU KUHP mungkin juga mengandung berbagai kelemahan," katanya.
Kendati demikian, dia menegaskan, banyak hal yang bisa dilakukan untuk mengatasi atau menguji kelemahan dalam pasal RKUHP. Salah satunya melalui proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena kesadaran kita semua bahwa kesempurnaan hanya milik Allah dan kelemahan yang kami lakukan dalam menyusun RUU KUHP hanya bisa diselesaikan melalui berbagai pintu, di antaranya melalui MK," ungkapnya.
Politikus Partai Golkar ini kembali mengingatkan alasan pembuatan RKUHP. Diantaranya untuk penyederhanaan undang-undang.
"Kami hanya ingin menjawab keinginan Pak Presiden bahwa undang-undang seharusnya simpel. Untuk itu, RKUHP ini adalah jawabannya sebagai buku induk UU Hukum Pidana maka nanti akan ada beberapa UU yang bisa kita hapuskan, semua menginduk pada KUHP. Sehingga ke depan UU kita lebih simpel dan cepat dalam pengambilan keputusan," jelasnya.
"Kita susun ini, tujuh presiden tidak selesai, 19 Menteri Hukum dan HAM tidak selesai, dan ini kita di ujung apakah kita selesaikan," tandas Bamsoet.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bamsoet menilai kebijakan Mentan sukses mengurai berbagai persoalan pangan yang menghambat produksi selama ini.
Baca SelengkapnyaPerubahan UU MD3 bisa mempengaruhi komposisi pimpinan DPR, dan jabatan ketua.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaBamsoet menyinggung koalisi, Capres dan pembangunan Jokowi lewat pantun di Sidang Tahunan MPR
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaRDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Bamsoet, MPR diubah kedudukannya sehingga tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
Baca SelengkapnyaTKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya