Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua dan Wakil Ketua MKD beda pendapat soal legal standing Sudirman

Ketua dan Wakil Ketua MKD beda pendapat soal legal standing Sudirman Junimart Girsang. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menegaskan seharusnya legal standing Menteri ESDM Sudirman Said dalam melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto ke MKD tak perlu dipermasalahkan.

Bahkan, Junimart menampik landasan dari Ketua MKD Surahman Hidayat terkait Bab IV pasal 5 hukum tata acara, bahwa seorang pengadu tidak boleh seorang menteri.

"Di pasal 5 itu tentang beracara jelas mengatakan siapa saja dapat. Kedua, disebutkan jelas identitas. Ada kronologi masalah. Dalam pasal 5 tidak disebut dilarang menteri. Setiap orang, siapa saja bisa melaporkan bahkan wajib melaporkan apabila ada kejahatan. Karena ini jadi keputusan rapat forum, jadi saya gak bisa berbuat apa-apa," kata Junimart di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/11).

Meski begitu, Junimart enggan menyebutkan secara tegas apakah MKD tengah masuk angin alias diintervensi. Dia hanya bisa menegaskan bahwa arahan partai politik jangan dibawa-bawa dalam rapat internal MKD.

"Jangan sampai MKD terdegradasi, saya gak bilang mayoritas, tapi itulah kenyataan yang dihadapi. Di MKD gak ada fraksi," keluhnya.

Junimart berpendapat justru seharusnya tak perlu melanjutkan dengan memanggil ahli hukum esok hari. Sebab menurutnya tak perlu ada agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) karena MKD sudah dirasa menguasai hukum tata acara.

"Sebagian teman-teman tak sependapat dengan saya. Saya pesimis akan memanggil ahli bahasa hukum. Karena kita gak perlu ahli lah. Kan kita juga ngerti.‎ Kalau perlu besok, ahli tersebut berikan pendapat," ungkapnya.

Menurut Politisi PDIP ini, justru seharusnya terkait metode pengaduan tak perlu dibahas. Menurutnya yang paling penting ialah memutuskan apakah sidang terbuka atau tertutup. Barulah setelah itu barang bukti dibahas dalam persidangan.

"Karena belum masuk persidangan, kita gak boleh bicara substansi materi, itu urusan nanti. Dari hasil verifikasi kita sepakat gak hasil yang kita sidangkan. Habis itu terbuka kah atau tertutup, rakyat menunggu," pungkasnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP