Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua Baleg sebut penambahan pimpinan DPR dan MPR bisa dibahas lagi

Ketua Baleg sebut penambahan pimpinan DPR dan MPR bisa dibahas lagi Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Atgas, mengatakan, kesepakatan soal penambahan satu kursi pimpinan DPR untuk mengakomodir permintaan PDIP masih bisa ditinjau ulang. Pembahasan ulang ini harus bergantung pada putusan seluruh fraksi partai.

Hal ini menyusul keinginan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Gerindra untuk mendapatkan satu kursi lagi di pimpinan DPR dan MPR selain jatah milik PDIP. Untuk itu, menurutnya, usulan penambahan jatah kursi pimpinan MPR/DPR selain milik PDIP masih bisa dibahas kembali.

"Bisa saja. Semua tergantung dari keputusan fraksi-fraksi," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/1).

Persetujuan revisi penambahan satu kursi pimpinan MPR, DPR dan MKD belum dilakukan saat Rapat Paripurna pada (10/1) kemarin. Penundaan itu, kata dia, karena persetujuan revisi UU MD3 belum dijadwalkan. Dalam sidang paripurna itu hanya diputuskan revisi UU MD3 masuk dalam Prolegnas 2017.

Seharusnya, jika disetujui revisi UU MD3 itu, pimpinan DPR dan Badan Musyawarah akan menggelar rapat untuk menindaklanjuti hasil sidang paripurna. Akan tetapi, hingga kini pembahasan di level pimpinan dan Bamus belum dilakukan.

"Kemarin memang belum dijadwalkan. Penetapan Prolegnas dan penetapan usul inisiatif berbeda," jelasnya.

Kendati demikian, Supratman membantah penundaan itu demi mengakomodir permintaan PKB dan Gerindra terkait penambahan satu kursi lagi di jajaran pimpinan DPR dan MPR. Pimpinan fraksi masih menjalin komunikasi intensif terkait revisi UU MD3.

"Tapi penundaan sekarang bukan karena dinamika tadi akan tetapi pimpinan-pimpinan fraksi lagi berkomunikasi secara intensif," tandas anggota Komisi III DPR itu.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP