Kesiapan pilkada belum matang, DPR akan konsultasi dengan Jokowi
Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 10 hal terkait kesiapan pemerintah dalam menyambut gelaran Pilkada serentak tahun ini. Mayoritas dari temuan tersebut, KPU belum siap menyelenggarakan pilkada serentak khususnya dari segi anggaran yang dinilai belum sesuai ketentuan.
Menanggapi laporan dari BPK, Ketua DPR Setya Novanto mengaku akan mengusulkan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat. Menurut dia, temuan BPK ini sangat serius untuk ditindaklanjuti.
"Setelah kita mendengarkan, tentu saya mengusulkan kepada pemerintah rapat konsultasi dengan Presiden dan pimpinan DPR, dan tentu dengan unsur penyelenggara pemilu. Saya akan buat surat, karena ini sangat serius sekali sehingga harus ditindaklanjuti," kata Novanto, usai pemaparan hasil audit BPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman mengungkapkan, kekecewaannya atas hasil audit BPK. Menurutnya, lewat temuan BPK ini menjadi sebuah bukti bahwa Pilkada serentak memang belum siap.
"Secara gamblang dan terang telah dijelaskan kepada kita khususnya 10 temuan yang diaudit itu. Dari 10 ini kami terus terang tidak ada yang puas memang temuannya begitu," ucapnya.
Dengan temuan BPK tersebut, sambung politisi Golkar itu, mempunyai kesimpulan bahwa KPU faktanya memang tak siap menggelar Pilkada serentak.
"Memang faktanya begitu kan, makanya bukan dari partai yang konflik yang ingin buka audit ini, tapi memang hasilnya begitu," lanjut Rambe.
Walaupun begitu, dia membantah mendesak gelaran Pilkada serentak ditunda demi mengakomodir kepentingan partainya yang sedang bersengketa. "Teman-teman ini jangan asal Komisi II dari partai Golkar ini dibilang perkara partai," tukasnya.
Melalui audit yang dilakukan oleh BPK itu, setidaknya ditemukan 10 hal yang harus disorot dalam menyambut Pilkada serentak. Berikut 10 hasil dari pemeriksaan BPK itu dibacakan oleh Anggota BPK Agung Firman Sampurna:
1. Penyediaan anggaran pilkada belum sesuai ketentuan
2. NPHD pilkada di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan
3. Rencana penggunaan anggaran hibah pilkada belum sesuai ketentuan
4. Rekening hibah pilkada serentak 2015 pada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota belum sesuai ketentuan
5. Perhitungan biaya pengamanan pilkada serentak belum dapat diyakini kebenarannya
6. Bendahara PPK, pejabat pengadaan/Pokja ULP, dan PPHP pada Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak sebagian besar belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan surat keputusan
7. Kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah belum memadai
8. Mahkamah Konstitusi belum menetapkan prosedur operasional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil pilkada serentak 2015
9. Tahapan persiapan pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam peraturan KPU no 2 tahun 2015
10. Pembentukan panitia adhoc tidak sesuai ketentuan
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya