Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendagri sebut Ahok tak bisa maju di Pilgub DKI bila tak mau cuti

Kemendagri sebut Ahok tak bisa maju di Pilgub DKI bila tak mau cuti Ahok resmikan Taman Pandang Istana. ©2016 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono mengatakan, surat cuti harus disertakan calon kepala daerah incumbent saat mendaftar ke KPU untuk mengikuti Pilkada. Hal itu diatur dalam Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

"Kalau sebagai pasangan calon harus mengikuti Undang-undang Pilkada," katanya di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Senin (8/8).

Dia menambahkan, calon incumbent harus memisahkan antara dirinya sebagai seorang kepala daerah dan pasangan calon. Saat menjadi kepala daerah, maka harus tunduk pada Undang-undang Pemerintahan Daerah.

Dengan demikian, maka Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai calon incumbent sebaiknya mengikuti aturan yang sudah ada. Yakni, mengajukan surat cuti ke Presiden Jokowi supaya memenuhi persyaratan administrasi.

"Kalau Ahok tidak mau cuti boleh saja. Tetap saja menjadi Gubernur. Kalau mau maju lagi harus cuti," jelasnya.

Sumarsono menerangkan, terkait kekosongan kekuasaan saat Gubernur cuti, Undang-undang Pemda telah tegas mengatur. Yakni, kekosongan itu bisa diisi oleh jabatan di bawahnya atau dikembalikan kepada Presiden.

Nanti, wakil gubernur bisa nanti ditunjuk sebagai pelaksana tugas. Jika wagub mencalonkan diri juga maka akan diisi oleh Sekretaris Daerah. Jika ketiganya maju di Pilkada maka akan diserahkan kepada Presiden.

"Ahok bisa saja mengusulkan nama calon Plt tapi keputusan akhir tetap di Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," tutupnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP