Bicara RUU Pemilu, Kemendagri Jamin Penjabat Kepala Daerah Punya Legitimasi
Merdeka.com - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menegaskan penjabat (PJ) sementara memiliki legitimasi mengisi kekosongan kepala daerah karena Pilkada digelar serentak nasional pada 2024. Legitimasi itu adalah perintah undang-undang, yaitu terdapat dalam UU Pilkada tahun 2016 pasal 201 ayat 10 dan 11.
"Menurut saya PJ gubernur, bupati, wali kota, karena itu amanat UU jadi sumber legitimasi berdasarkan UU jadi tidak diragukan lagi," ujar Bahtiar dalam diskusi, Sabtu (13/3).
Pada pasal 10 UU Pilkada disebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur akan diisi dari jabatan pimpinan tinggi madya. Pada pasal 11 untuk mengisi kekosongan bupati/walikota akan diangkat penjabat berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Bahtiar mengatakan, dalam penjelasan pasal tersebut penjabat itu akan dievaluasi selama satu tahun menjabat. Bahkan, bisa juga dievaluasi harian. Jika dianggap bermasalah bisa langsung dicopot.
"Di penjelasan pasal 201 ayat 10 dan ayat 11 juga diatur PJ itu menjabat selama satu tahun dapat dipilih kembali dengan orang yang sama atau orang berbeda," katanya.
"Jadi memungkin dievaluasi, jangankan dievaluasi tahunan evaluasi harian pun bisa. Jika ada pelayanan publik bermasalah hari ini dilantik besok bisa dicopot," jelasnya.
Bahtiar juga menjamin penjabat gubernur, bupati dan walikota ini juga memiliki kewenangan penuh dan setara dengan kepala daerah definitif. Ia mencontohkan pengalamannya menjadi penjabat gubernur di Kepri. Dirinya bisa menandatangani APBD Provinsi Kepri tahun 2021.
"PJ itu kewenangan penuh sama setara dan sebangun dengan kepala daerah definitif," ucapnya.
Jika banyak yang khawatir netralitas penjabat kepala daerah ini, Bahtiar mengatakan praktik yang ada belum ada catatan signifikan penjabat yang tidak netral. Contohnya beberapa waktu lalu, Gubernur Papua pernah dijabat penjabat sementara selama dua tahun pun berjalan lancar.
Bahtiar meyakini, penjabat kepala daerah ini tidak akan mengintervensi KPU dan penyelenggara pemilu yang bersifat mandiri, rasional dan tetap. Bahkan, jika bicara netralitas, kepala daerah yang definitif pun bisa tidak netral.
"Penjabat definitif pun bisa tidak netral. Bahkan penjabat definitif itu kan dari kepala daerah dari parpol yang bisa dibayangkan," katanya.
Bahtiar juga menjamin ketersediaan pejabat tinggi untuk mengisi kekosongan kepala daerah definitif. Sebab bisa mengambil pejabat tinggi madya dari seluruh kementerian dan lembaga, bukan harus dari Kemendagri. Sekda pun bisa mengisi kekosongan tersebut. Ia pun yakin penjabat sementara ini akan hati-hati karena jika bermasalah posisinya sebagai penjabat tinggi bisa digantikan orang lain.
"Artinya ketika seseorang ditunjuk jadi PJ hati-hati betul karena yang ngantre untuk mengganti banyak sekali. Jadi sopir itu harus hati-hati betul membangun komunikasi politik dengan DPRD dengan seluruh partai tentu komunikasi kita dengan penyelenggara pemilu," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaTahanan belum memiliki KTP akan dilakukan perekaman yang bekerja sama dengan Dukcapil.
Baca Selengkapnya