Kemendagri bahas usulan \'MPR Desa\' dalam RUU Desa
Merdeka.com - Rancangan Undang-undang Desa masih digodok di parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan memasukkan sistem pengaturan desa, dengan membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Desa (MPRDes).
Menyikapi hal itu, Kementerian Dalam Negeri tidak serta merta menyatakan persetujuannya dengan usulan tersebut. Terlebih dahulu, akan dilakukan telaah untuk mengetahui manfaat lebih lanjut dari MPRDes.
"Kita akan lihat, mana cakupan yang lebih layak dalam ukuran pemberdayaan masyarakat desa," kata Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Dalam Negeri Tarmizi A karim usai membuka rapat konsultasi di Hotel Sahid Jakarta, Senin (24/9).
Yang jelas, lanjut Tarmizi, RUU Desa diharapkan terwujud sebagai pijakan untuk penguatan kembali kelembagaan di tingkat desa. Sebab, tidak menutup kemungkinan persoalan pengembangan kawasan, akan sering di jumpai di kemudian hari.
Untuk itu, apa yang sudah di dapat DPR dari kunjungan ke Brasil dari 26 Agustus sampai 1 September lalu, hendaknya bisa memberikan nuansa baru bentuk tatanan desa, termasuk sistem administrasi di Indonesia. "Tapi harus tetap diatur dalam undang-undang," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Pansus RUU Desa telah selesai melakukan kunjungan kerja ke Brasil untuk belajar tentang desa. Mereka belajar desa ke Brasil dari tanggal 26 Agustus hingga 1 September kemarin.
Ketua Rombongan Pansus RUU Desa Budiman Sudjatmiko mengatakan, kunjungan Pansus bermaksud untuk mempelajari bagaimana negara lain dalam menata pedesaan dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Secara umum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kualitas tata kelola pemerintahan dan kapasitas daerah pedesaan," kata Budiman.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaDi musim kemarau tahun 2023 lalu, desa tersebut kembali muncul ke permukaan.
Baca SelengkapnyaMulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Memet memberikan kesaksiannya terkait ada kegiatan perangkat desa yang tidak netral.
Baca SelengkapnyaMeski belum memiliki poli kejiwaan namun untuk penanganan awal masih dapat dilakukan di RSUD Kota Serang.
Baca SelengkapnyaKerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca SelengkapnyaKebutuhan makan para pengungsi yang berada di pedesaan cukup memprihatinkan lantaran ketiadaan dapur umum.
Baca SelengkapnyaDiharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPara perajin tembaga dan warga sekitar sangat antusias menyambut kedatangan Ketua DPR RI itu.
Baca Selengkapnya