Kasus Zulhas Dihentikan Bawaslu, PAN: Potensial Bikin Gaduh dan Debat Kusir
Merdeka.com - PAN mengapresiasi langkah cepat Bawaslu menghentikan laporan terhadap Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menilai, respons cepat ini diperlukan untuk menghindari perdebatan dan polemik berkepanjangan.
"Bawaslu sangat bagus. Cepat merespons dan menanggapi. Ada kepastian terhadap tafsir atas UU oleh penyelenggara Pemilu. Memang laporan seperti ini, tidak boleh dilama-lamain. Potensial bikin gaduh dan debat kusir," kata Saleh kepada wartawan, Kamis (21/7).
Saleh meminta setiap orang atau kelompok diharapkan tidak mudah membuat laporan. Ia meminta sebelum membuat pelaporan untuk dipelajari dan dicermati dengan baik.
"Kalau belum paham konteks dan tafsir UU, disarankan untuk meminta pendapat para ahli hukum. Terutama ahli hukum yang mendalami UU kepemiluan. Dan lebih baik lagi, yang terlibat dan mengikuti proses pembahasan dan pembentukan UU tersebut," jelas Saleh.
Dihentikannya kasus Zulhas, pelapor bakal dianggap kurang cermat dan hati-hati. Kata Saleh, malah akan muncul dugaan agenda lain di luar kepemiluan.
"Kalau begini, para pelapornya dianggap kurang cermat dan tidak hati-hati. Akibatnya, orang-orang bisa jadi menilai bahwa ada agenda lain di luar kepemiluan. Tidak jelas apa agenda tersebut. PAN tentu tidak perlu menanggapi terlalu berlebihan," jelas Saleh.
"Bisa juga, orang menilai bahwa para pelapor kurang paham UU kepemiluan. Atau memang sengaja melakukan pelaporan untuk mencari perhatian dan sensasi. Silakan masyarakat yang menilai sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghentikan laporan terhadap Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan terkait kampanye putrinya saat bagi-bagi minyak goreng dalam agenda PAN. Laporan dihentikan karena tidak memenuhi syarat materil.
"Bawaslu telah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi," ujar anggota Bawaslu RI Puadi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu dalam keterangannya, Kamis (21/7).
Bawaslu melakukan analisis terhadap pelaporan itu. Pertama, analisis berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Kedua, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat Peserta Pemilu Tahun 2024.
Bawaslu menyimpulkan, terlapor tidak bisa dikualifikasikan sebagai kegiatan pemilu karena belum masuk tahapan masa kampanye.
"Perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu," kata Puadi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Vonis Zulkifli Hasan Lakukan Pelanggaran Administrasi, Kampanye Tanpa Cuti
Pada pasal itu mengharuskan pejabat publik untuk cuti di luar tanggungan dan tak memakai fasilitas negara saat kampanye.
Baca SelengkapnyaPolemik Candaan Zulhas soal Salat Dikaitkan dengan Dukungan ke Prabowo, Ini Penjelasan PAN
PAN meluruskan video Ketum PAN Zulkifli Hasan terkait candaan salat dikaitkan dengan dukungan ke Prabowo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Elektabilitas PAN Hanya 4,7 persen, Zulkifli Hasan Yakin jadi 9 Persen saat Pencoblosan
Zulhas mengaku dalam beberapa hari terakhir berkeliling ke sejumlah daerah, termasuk Makassar untuk mengkampanyekan PAN.
Baca SelengkapnyaZulkifli Hasan Dipolisikan Buntut Guyonan Salat Dikaitkan dengan Dukungan ke Prabowo
Menurut Rahmat, ucapan dan tindakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak layak. Karena menjadikan tahiyatul akhir dalam salat sebagai candaan.
Baca SelengkapnyaKasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaZulhas Dukung Jokowi Boleh Memihak di Pilpres 2024: Presiden Ini Jabatan Publik dan Politik
Zulkifli Hasan mendukung penyataan Presiden Jokowi soal presiden tidak dilarang untuk memihak dan kampanye
Baca SelengkapnyaBawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu
Dia menyayangkan pelaku pembuat dan penyebaran berita profokatif yang membuat kegaduhan di masa tenang.
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca Selengkapnya