Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Trump bisa tanpa aduan, MKD ributkan legal standing Sudirman

Kasus Trump bisa tanpa aduan, MKD ributkan legal standing Sudirman Setya Novanto dan Fadli Zon hadiri kampanye Capres Amerika. ©2015 REUTERS/Lucas Jackson

Merdeka.com - Dalam kasus lain yang menjerat sejumlah pimpinan DPR, salah satunya Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa menuntaskan perkara tanpa aduan.

Hal itu bisa dilihat saat MKD menangani keterlibatan beberapa pimpinan DPR dalam kampanye Donald Trump di Amerika Serikat.

Akan tetapi dalam kasus dugaan pemalakan Freeport oleh Setnov, MKD mempersoalkan masalah legal standing. Menteri ESDM Sudirman Said yang menjabat di ranah eksekutif dianggap tidak bisa melaporkan atau melimpahkan pengaduan pada MKD dengan memakai kop surat kementeriannya.

Ketika ditanya mengapa MKD tak bisa memproses kasus Setnov tanpa aduan seperti kasus Donald Trump, Ketua MKD Surahman Hidayat justru menjawab, "Memang timbulnya karena adanya laporan."

"Ini sudah masuk dengan laporan. Tak bisa arah ke Bandung dioper ke arah Jakarta," kata Surahman di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/11).

Surahman mengklaim bahwa, MKD tidak bisa memproses kasus Setnov tanpa aduan, karena Sudirman sudah terlebih dahulu melaporkan pada MKD. Padahal sebenarnya justru publik yang mendorong Sudirman untuk melaporkan pada MKD.

"‎(Kasus Donald Trump) itu lebih dulu, karena laporan media itu kan hingar bingar dulu. Ya tentu kita kedepankan perkara tanpa pengaduan karena sudah menjadi perhatian publik," tuturnya.

Sedangkan kasus yang menjerat Setnov ini, Surahman mengklaim bahwa Sudirman yang bikin gaduh dulu. Barulah setelah itu publik menyoroti.

"Ya bukan hanya hingar-bingarnya apakah substansinya memenuhi kriteria kasus apakah perlu ditindaklanjuti," pungkasnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP