Kasus Setnov dinilai bukan buat lengserkan menteri 'Trio Macan'
Merdeka.com - Pengamat politik LIPI, Ikrar Nusa Bakti menilai, laporan yang dilakukan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD DPR terkait kasus Setya Novanto tidak terkait isu reshuffle yang sedang heboh. Sudirman Said melaporkan Setnov ke MKD terkait dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi, Wapres JK dan Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan untuk meminta saham Freeport.
"Kalau dipandang pejuang rakyat harus menyampingkan. Ini Sudirman Said juga bukan sedang di pertarungan politik," kata Ikrar saat diskusi pencatutan nama PT Freeport di Rumah Kebangsaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (27/11).
Menurut Ikrar, MKD harus membuktikan fakta yang terjadi dalam rekaman yang dilaporkan oleh Sudirman Said. Selain itu, dia juga menilai kasus ini digulirkan bukan untuk mencopot 'trio macan' yakni Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Menteri ESDM Sudirman Said.
"Jangan gunakan kasus ini buat kepentingan politik, Rini Soemarno, Sudirman Said, Luhut. Bisa repot juga. Bagaimana MKD itu bisa memutuskan benar atau tidaknya. Atas nama diri sendiri, kalau dia (Trio Macan) kena, dia (Setya Novanto) bisa bebas," ujar dia.
Sementara di kesempatan berbeda, mantan pimpinan KPK Chandra M Hamzah menilai kasus ini bukan termasuk delik aduan. Sebab, saat ini MKD belum membuktikan peristiwa percakapan tersebut.
"Tidak, tergantung MKD, tergantung dari fakta hukum. Ini bukan delik aduan. Karena belum fakta, apa yang terjadi detik demi detik. Motivasi perbuatan ini. Apa dibalik ini. Penegak hukum tidak bergantung MKD. Putusan MKD adalah bukan fakta untuk penegakan hukum," tukas Chandra.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya