Kasus Korupsi Dua Menteri Jokowi Dinilai Menurunkan Kepercayaan Terhadap Parpol
Merdeka.com - Pengamat Politik dari Universitas Brawijaya Malang Wawan Sobari mengatakan bahwa kasus korupsi dua menteri dalam beberapa waktu terakhir, semakin menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja partai politik.
Menurut Wawan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan banyak lembaga terhadap kinerja lembaga demokrasi, posisi partai politik selalu berada di tingkat bawah, yang menandakan bahwa publik tidak puas.
"Saya menilai, dengan adanya kasus ini, memperparah kepercayaan publik terhadap partai politik," ujar Wawan dilansir Antara, Minggu (6/12).
Sebagai catatan, pada akhir November 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat. Edhy diduga menerima suap senilai Rp9,8 miliar.
Edhy sebelumnya merupakan Anggota Dewan Pembina, dan Wakil Ketua Umum Bidang Perekonomian Partai Gerindra. Total kekayaan Edhy, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp7,4 miliar.
Setelah itu pada awal Desember 2020, KPK juga menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka, karena diduga menerima suap senilai Rp17 miliar, yang merupakan "fee" dari pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19.
Juliari merupakan politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang pernah menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum. Total kekayaan Juliari berdasar LHKPN, disebutkan mencapai Rp47 miliar.
Wawan menjelaskan, partai politik merupakan asal usul kekuasaan. Partai politik memiliki kewenangan untuk mencalonkan presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan lainnya. Sehingga, tanggung jawab partai politik sesungguhnya cukup besar.
Namun, lanjut Wawan, dengan adanya kasus korupsi yang menjerat elite partai politik menjadi bukti bahwa ada oknum-oknum di partai politik yang tidak bisa menjaga amanah, dan menjalankan tanggung jawab.
"Partai politik tidak menjaga amanah itu, amanah itu adalah tanggung jawab, dan akuntabilitas, itu kemudian tidak dipenuhi oleh parpol, lihat saja masyarakat semakin tidak percaya terhadap kinerja parpol," tutur Wawan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi soal Rencana Bertemu Ketum Parpol: Kalau Memang Tidak Perlu, Kenapa Harus Ketemu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kemungkinan akan bertemu ketua umum partai politik (parpol).
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi: Pemilu Harus Menggembirakan, Bukan Meresahkan dan Menakutkan
Jokowi menegaskan persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia harus terus dijaga di tengah tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaKritik Jokowi, Ketua BEM KM UGM Pastikan Tidak Ada Muatan Politik Praktis
BEM KM UGM telah membuat kajian setebal 300 halaman yang berisikan isu-isu komprehensif.
Baca SelengkapnyaBawaslu Sebut Jokowi Tak Langgar Netralitas Saat Bagi Bansos di Banten
Bawaslu juga menegaskan laporan dugaan nepotisme Jokowi tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Baca SelengkapnyaJokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaJokowi Pastikan Ada Proses Hukum soal PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol Jelang Pemilu
Merespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua yang ilegal dicek sesuai aturan hukum.
Baca Selengkapnya