Kasus-kasus ini bikin Ruhut Sitompul berurusan dengan MKD DPR
Merdeka.com - Siapa yang tak kenal dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ruhut Sitompul. Politikus Demokrat ini terkenal dengan gayanya yang nyentrik, ceplas-ceplos dan sering membuat ulah yang harus berurusan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR lantaran pernyataannya yang pedas.
Tak sekali Ruhut berurusan dengan majelis etik DPR karena pernyataannya yang kontroversial. Teranyar, Ruhut dilaporkan ke MKD DPR oleh Ketua PP Muhammadiyah Dahnil Anzar.
Dahnil menganggap plesetan yang dikeluarkan anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul soal singkatan HAM menjadi Hak Asasi Monyet adalah tidak pantas dan kata yang kasar. Hal itu keluar dari mulut Ruhut saat Komisi III DPR menggelar rapat dengan Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.
"Nanti jam 1 (siang). Nanti dari pihak pengadu Muhammadiyah, tentang pengaduannya nanti kita lihat," kata Anggota MKD Sarifuddin Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).
MKD menganggap syarat berkas-berkas dan bukti pengaduan sudah lengkap. Namun hanya perlu klarifikasi secara langsung.
"Kita belum simpulkan kasus ditindaklanjuti setelah verifikasi dari kecukupan alat bukti. Ternyata dari tenaga ahli hasil rapat pleno internal, MKD dari sisi administrasi lengkap dari alat bukti juga lengkap, ditindaklanjuti, apakah terbukti atau tidak," tuturnya.
Tak hanya itu, Ruhut Sitompul juga pernah dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR (saat ini MKD) oleh pengamat politik UI, Boni Hargens. Politisi Demokrat itu dilaporkan Boni lantaran melontarkan pernyataan rasis. Ruhut mengatakan Boni si kulit hitam.
Pria yang dikenal dengan sebutan Poltak ini juga menuding Boni sebagai pengamat hitam. Dia berdalih, pernyataan Boni yang menyebut SBY selama 9 tahun gagal tidaklah mendasar.
"Dia (Boni) pengamat hitam, kenapa dia menilai SBY 9 tahun gagal," ucap Ruhut.
Ruhut berurusan dengan badan etik DPR karena dugaan kasus kumpul kebo dan penelantaran istri pertama. Atas laporan tersebut, Ruhut gagal didaulat menjadi Ketua Komisi III DPR.
Hal ini disebabkan penolakan yang dilakukan oleh sejumlah anggota Komisi Hukum dan HAM karena kasus etik yang dibuat Ruhut tersebut.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Kemendikbudristek menyelesaikan kasus TPPO Mahasiswa magang ke Jerman.
Baca SelengkapnyaSikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaSiapa yang tak kenal Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu. Sosoknya sudah tak asing lagi di masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaYusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaHasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca SelengkapnyaJan Samuel menjadi satu-satunya calon dari Partai Perindo yang memperoleh 0 suara.
Baca Selengkapnya