Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Karena pasal 158, potensi kecurangan di Pilkada makin terbuka lebar

Karena pasal 158, potensi kecurangan di Pilkada makin terbuka lebar Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan 26 sengketa Pilkada serentak hari ini. Salah satu yang perkaranya bakal diputus yakni Pilkada Labuhanbatu.

Ilham Presetio Gultom, kuasa hukum calon Bupati Labuhanbatu Tigor Panusunan Siregar dan Eri Atrada Eritonga mempersoalkan pasal 158 dalam UU Pilkada yang mengatur tentang batas maksimal perolehan suara yang boleh diperkarakan.

"Menjadi persoalan, karena pada Pilkada 2017 akan terjadi kecendrungan semua pihak. Kontestan akan melakukan upaya kecurangan semaksimal mungkin, jika selisih di atas 2 persen tidak masalah. Artinya potensi kecurangan-kecurangan akan semakin terbuka," ujar Ilham di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Kamis (21/1).

"Nah satu lagi, akhirnya kita tidak bisa melakukan kajian KPU sudah sejauh mana kualitas dan perbaikan yang dilakukan KPU. Terbukti hari ini KPU tidak pernah bisa dikaji karena dibatasi pasal 158 UU Pilkada," lanjut dia.

Di dalam Pasal 158 ayat (1) dijelaskan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.

Sementara provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.

Lebih jauh, Ilham menilai, pasal ini berdampak panjang jika selisih suara 2 persen dianggap tidak masalah lantaran pertimbangan hukum.

"Ya dampaknya akan panjang. Sangat ironis sekali kita dengar hakim membacakan alasannya karena pertimbangan budaya hukum," keluhnya.

Sementara yang terjadi di Pilkada Labuhanbatu, terjadi selisih hingga 7 persen suara. Dengan demikian, MK diyakini bakal menolak pengajuan sengketa tersebut, meski dalam penyelenggaraanya dituding terdapat banyak kecurangan.

"Makanya kami kecewa juga petimbangan hukum yang kami ajukan dalam dalil tidak dibacakan oleh hakim," tukasnya.

Dia menyesalkan, angka pembanding penduduk ternyata itu tidak dibacakan oleh hakim meski sempat dipertimbangkan oleh hakim. "Namun pada akhir kesimpulannya sama saja dengan perkara yang lain," tutupnya.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.

Baca Selengkapnya
Pilpres Usai, KPU Bersiap Diri untuk Pilkada 2024

Pilpres Usai, KPU Bersiap Diri untuk Pilkada 2024

KPU daerah sudah mulai membuka pendaftaran bagi para calon yang akan berkontestasi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024

Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024

Potensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Guru Besar-Dosen ITB Minta Pemerintah Netral dan Beri Perlakuan Sama Bagi Setiap Kontestan Pilpres

Guru Besar-Dosen ITB Minta Pemerintah Netral dan Beri Perlakuan Sama Bagi Setiap Kontestan Pilpres

Guru Besar-Dosen ITB Mendukung pilpres yang jujur, adil, dan damai, serta menjunjung hak asasi setiap pemilih.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya
Golkar Usung Banyak Kader Perempuan di Pilkada 2024: Airin Banten, Istri RK di Bandung

Golkar Usung Banyak Kader Perempuan di Pilkada 2024: Airin Banten, Istri RK di Bandung

Golkan menunjuk sejumlah kader perempuannya untuk berkontestasi pada Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
Densus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!

Densus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!

Ketujuhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif

Baca Selengkapnya
Apresiasi Pemilu Berjalan Damai, PBNU Minta Pihak Tak Puas Hasil Tempuh Jalur Hukum

Apresiasi Pemilu Berjalan Damai, PBNU Minta Pihak Tak Puas Hasil Tempuh Jalur Hukum

PBNU tidak melihat adanya potensi-potensi masalah yang berarti selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya