Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolda Jabar siapkan sanksi anggota diduga terlibat kampanye hitam

Kapolda Jabar siapkan sanksi anggota diduga terlibat kampanye hitam Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan. ©2017 merdeka.com/Andrian Salam Wiyono

Merdeka.com - Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan sudah mendengar kabar anggotanya Brigadir YG hendak menyebarkan selebaran yang menjelek-jelekan pasangan nomor urut satu saat Pilkada Serentak di Cimahi pada Rabu (15/2) kemarin. Anton mengaku sudah menyiapkan sanksi.

YG diketahui sebagai pengawal pribadi pasangan calon nomor urut tiga, Ajay Muhammad Priatna, dan calon wakilnya, Ngatiyana. ‎

"Kita lihat sanksinya, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Apakah dia cuma membawa saja (kertasnya) atau gimana. Kan belum dibagikan. Nanti lihat dulu kan belum terbukti," kata Anton saat ditemui di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (15/2).

Dia mengatakan, Brigadir YG saat ini tengah diperiksa internal kepolisian. Pihaknya belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut.

"Kan kemarin belum dilakukan (kampanye hitam) baru akan. Itu ditemukan beberapa selebaran yang sepertinya ingin menjelekkan pasangan tertentu. Ini sedang ditangani oleh unit Serse dan Panwaslu," terangnya.

Ditambahkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, Brigadir YG ini terancam melanggar Pasal 71 Undang-Undang 10/2016 yang mengatur pejabat negara, kepala desa, serta anggota TNI/Polri yang dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan pasang calon. Dalam Undang-Undang Pilkada itu ancaman hukumannya maksimal lima bulan bui.

"Undang-undang itu ancamannya paling sebentar satu bulan paling lama lima bulan. Belum lagi sanksi dari internal kepolisian. Nanti akan kena sanksi disiplin. Saat ini masih dalam pemeriksaan," ujarnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP