Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kampanye penghematan, Jokowi ternyata tak potong anggaran DPR

Kampanye penghematan, Jokowi ternyata tak potong anggaran DPR Jokowi di KTT G20 China. ©2016 REUTERS/Mark Schiefelbein/Pool

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan instruksi presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang penghematan anggaran Kementerian dan Lembaga. Dalam inpres yang diterbitkan per tanggal 26 Agustus 2016 itu mencantumkan adanya 87 Kementerian dan Lembaga yang anggarannya dipotong.

Dalam setiap kesempatan, Jokowi juga kerap mengkampanyekan anak buahnya untuk berhemat. Hal ini dilakukan karena kondisi ekonomi global yang sedang tak baik.

Namun, dalam Inpres tidak mencantumkan meminta tiga lembaga di parlemen yakni Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah untuk menghemat anggarannya.

Dalam Inpres di Setkab.go.id, anggaran DPR dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 mencapai Rp 4,7 triliun. Anggaran untuk DPR ini tidak dipotong dan hanya diberi tanda strip di kolom penghematan anggaran. Begitu juga anggaran untuk MPR sebesar Rp 768 miliar dan DPD Rp 801 miliar.

Sedangkan, Kementerian yang tidak diminta melakukan penghematan anggaran hanya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebesar Rp 707 miliar. Sementara, sebanyak 83 kementerian/lembaga lainnya diminta untuk menghemat anggaran. Total anggaran yang dihemat disebut mencapai Rp 64 triliun.

Dalam Inpres dijelaskan, penghematan dilakukan utamanya terhadap belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, langganan daya dan jasa, honorarium tim/kegiatan, biaya rapat, iklan, operasional perkantoran lainnya, pemeliharaan gedung, peralatan kantor serta pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan, sisa dana lelang dan/atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak akan dilaksanakan hingga akhir tahun, serta kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya.

Penghematan terendah menjadi beban Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebesar Rp 2,7 miliar, sementara penghematan tertinggi dibebankan kepada Kementerian Pertahanan sebesar Rp 7,9 triliun.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP