Kalah dari Djan Faridz, senior PPP minta pemerintah banding
Merdeka.com - Politisi senior PPP Anwar Sanusi menyarankan pemerintah serta PPP kubu Romahurmuziy alias Romi mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz untuk menganulir SK Menkumham No : M.HH-06.AH.11.01 tentang pengukuhan pengurus Muktamar Pondok Gede.
"Karena ini ranah politik, hukum, dia (Djan) tidak puas lalu mengajukan gugatan. Kalau memang ada upaya hukum ya kita sebagai tergugat intervensi. Insya Allah pemerintah juga banding. Kan menyangkut harga diri," kata Sanusi di Resto Puang Oca, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11).
Sanusi menuturkan, sebenarnya Muktamar Islah di Pondok Gede menjadi jembatan atas perseteruan antara Suryadarma Ali dan Romi, bukan Romi dengan Djan Faridz. Dalam Muktamar itu, disepakati Romi sebagai ketua yang sah.
Kepengurusan kubu Romi, katanya, cukup ideal lantaran mengakomodir sebagian besar kader PPP.
"Artinya oleh yang berselisih memang sudah sepakat islah. Kan bukan Djan sama Romi. Tapi Suryadarma Ali dan Sekjen Romi dan sudah menandatangani dan mengajak Djan Faridz untuk Muktamar Islah. Dan kepengurusannya itu secara kuantitas lebih banyak," klaim Sanusi.
Di lokasi yang sama, sesepuh PPP lainnya, Abdullah Sarwani menegaskan, PPP hasil Muktamar Pondok Gede yang diketuai Romi dan Sekjen Arsul Sani adalah kepengurusan yang sah.
"Dan menghasilkan kepemimpinan Romi dan Arsul Sani. Itu aklamasi dan tentu tema yang harus kita cermati sejak awal, Muktamar Islah tidak berarti meninggalkan yang satu atau lari sendiri. Temanya ya islah, mencapai satu," tegasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya