Kader parpol yang nyalon DPD bisa pindah jadi caleg DPR
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan masih ada kesempatan bagi calon legislatif (caleg) anggota DPD dipindahkan sebagai caleg untuk anggota DPR. Hal itu, kata dia, bisa dilakukan selama masa perbaikan daftar calon dan syarat bakal caleg belum berakhir sampai tanggal 31 Juli.
"Ada karena sampe tanggal 31 (Juli) itu kan masih mungkin terjadi pergantian karena ada yang tidak memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/7).
Dia menjelaskan, jika ada caleg DPR yang tidak memenuhi syarat partai politik bisa mengganti calegnya. Pergantian itu bisa dari orang baru yang diajukan ataupun dari caleg DPD yang telah terdaftar tetapi memenuhi syarat.
"Tapi kalau semua sudah memenuhi syarat enggak bisa diganti. Tapi kalau ada yang tidak atau belum memenuhi syarat, partai kan punya dua opsi. Memperbaiki syaratnya atau mengganti calegnya. Nah kalau itu diganti dengan yang ada di DPD ya silakan saja," ungkapnya.
"Kalau sudah memenuhi syarat enggak bisa diganti," lanjutnya.
Arief belum bisa merinci, siapa saja caleg DPD yang maju sebagai caleg DPR. Sementara ini, yang maju dari DPD adalah Ketua DPD, sekaligus Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
"Ya belum tahu saya. DPD itu kan daftarnya ke KPU provinsi. Nanti KPU provinsi akan cek. Dia bisa kasih report ke kita," ucapnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap
KPU akan menyampaikan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dapil 4.
Baca SelengkapnyaHampir Semua Parpol Lakukan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hampir semua parpol melakukan pelanggaran pemilu.
Baca SelengkapnyaMelihat Pergerakan Elektabilitas Parpol Jelang Pemilu 2024, Akankah PDIP Tergusur?
Secara konfigurasi, parpol-parpol lama masih menguasai peringkat 10 besar elektabilitas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang
Bawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.
Baca SelengkapnyaCaleg DPR di Depok Dipergoki Ketua RT Lakukan Serangan Fajar, Pendukung Kocar Kacir saat Dibubarkan
Ketua RT 01/RW 16 Cinere Depok memergoki Caleg DPR RI di Depok yang melakukan serangan fajar di masa tenang.
Baca SelengkapnyaTak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol
Bawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaKeponakan Khofifah dan La Nyalla Lolos DPD, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Kandas
Agus Rahardjo memperoleh 2,2 juta suara atau posisi kelima teratas dari 13 caleg DPD Jatim yang terdaftar.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnya