Kader parpol yang nyalon DPD bisa pindah jadi caleg DPR
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan masih ada kesempatan bagi calon legislatif (caleg) anggota DPD dipindahkan sebagai caleg untuk anggota DPR. Hal itu, kata dia, bisa dilakukan selama masa perbaikan daftar calon dan syarat bakal caleg belum berakhir sampai tanggal 31 Juli.
"Ada karena sampe tanggal 31 (Juli) itu kan masih mungkin terjadi pergantian karena ada yang tidak memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/7).
Dia menjelaskan, jika ada caleg DPR yang tidak memenuhi syarat partai politik bisa mengganti calegnya. Pergantian itu bisa dari orang baru yang diajukan ataupun dari caleg DPD yang telah terdaftar tetapi memenuhi syarat.
"Tapi kalau semua sudah memenuhi syarat enggak bisa diganti. Tapi kalau ada yang tidak atau belum memenuhi syarat, partai kan punya dua opsi. Memperbaiki syaratnya atau mengganti calegnya. Nah kalau itu diganti dengan yang ada di DPD ya silakan saja," ungkapnya.
"Kalau sudah memenuhi syarat enggak bisa diganti," lanjutnya.
Arief belum bisa merinci, siapa saja caleg DPD yang maju sebagai caleg DPR. Sementara ini, yang maju dari DPD adalah Ketua DPD, sekaligus Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
"Ya belum tahu saya. DPD itu kan daftarnya ke KPU provinsi. Nanti KPU provinsi akan cek. Dia bisa kasih report ke kita," ucapnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya