Kader membelot ke Jokowi, Demokrat diingatkan KPU tak bisa pindah dukungan
Merdeka.com - Partai Demokrat menjadi sorotan kembali. Meski mendukung pasangan calon Prabowo-Sandiaga, sejumlah kadernya justru mendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengingatkan, berkas Partai Demokrat tak bisa ditarik untuk mendukung pasangan lain.
"Tidak bisa menarik dukungan jika sudah didaftarkan ke KPU," ucap Wahyu saat dikonfirmasi, Senin (10/9).
Menurut dia, hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"(Tidak bisa menarik dukungan) dalam undang-undang diatur" ungkap Wahyu.
Diketahui dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 229 huruf c, sudah dijelaskan bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mendaftarkan bakal Pasangan Calon ke KPU wajib menyerahkan: surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya