Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kader diganti, PKS usul ada tambahan 1 kursi pimpinan MKD

Kader diganti, PKS usul ada tambahan 1 kursi pimpinan MKD Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - DPR segera menyelesaikan revisi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). DPR menargetkan revisi yang bertujuan menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR itu bisa disahkan dalam rapat paripurna, Kamis (15/12) pagi.

Kesepakatan ini merupakan hasil rapat antara Badan Musyawarah (Bamus) dengan pimpinan DPR. Namun, dalam rapat tersebut muncul usulan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menginginkan satu kursi pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Usulan PKS adalah menambah 1 unsur pimpinan MKD. Karena dulu kan Ketua MKD yang dari PKS (Surahman Hidayat) kan didrop diganti Gerindra (Sufmi Dasco Ahmad)," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/12).

Firman menjelaskan, dengan demikian ada dua pasal yang akan diubah dalam revisi UU MD3 tersebut. Pertama, soal kursi pimpinan DPR, yang kedua yakni kursi pimpinan di MKD.

"Kalau hari ini (tidak cukup waktu) masa sidang ditutup, berarti masa sidang berikutnya kecuali masa reses ini (Baleg) diperbolehkan rapat (oleh pimpinan DPR)," katanya.

Rancangan maupun naskah akademik dari revisi UU MD3 telah diterima oleh Baleg dari Bamus. Oleh sebab itu, revisi UU tersebut hari ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

"Kita sepakati mengesahkan dulu (di paripurna), karena tanpa mengesahkan Prolegnas tidak dapat ditindaklanjuti," kata Firman.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP