Junimart usul anggota MKD dibuat permanen
Merdeka.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengusulkan agar anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dibuat permanen. Dia juga meminta agar anggota DPR yang duduk di MKD tidak masuk di salah satu komisi dan kelengkapan dewan.
Usulan itu, lanjut Junimart, diharapkan agar anggota MKD dapat bekerja secara independen. Jika tidak, maka tugas MKD hanya sia-sia.
"Kepada Ketua DPR sebelum mengundurkan diri, agar MKD dibuat permanen, tidak boleh masuk komisi dan masuk kelengkapan dewan. Dan MKD diberi fasilits lebih, diberi mobil, rumah dinas, maka kami bisa bekerja independen," kata Junimart saat menghadiri acara DKPP Outlook 2016 Refleksi & Proyeksi 'Untuk Kemandirian, Integritas, dan Kredibilitas Penyelenggara Pemilu', Jakarta, Senin (28/12).
Lebih lanjut, politikus PDIP ini menambahkan anggota MKD sendiri belum siap terhadap MKD. Salah satunya saat sidang mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Di satu sisi, persidangan Setya Novanto menjadi kebanggaan bagi sebagian anggota DPR. Namun bagi dirinya, lembaga MKD tidak menunjukkan sikap etika.
"Karena memang kami yang di sana tidak memahami etika. Karena etika itu di atas hukum kalau kita pahami, dan tidak semua orang yang paham hukum mengerti etika," ujarnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaJan Samuel menjadi satu-satunya calon dari Partai Perindo yang memperoleh 0 suara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika dirusak oleh Orang Tak Kenal (OTK).
Baca SelengkapnyaMasa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaUsulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.
Baca SelengkapnyaJPU menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan kurungan penjara selama satu tahun.
Baca Selengkapnya