Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jumlah caleg eks napi korupsi sisa 36 orang

Jumlah caleg eks napi korupsi sisa 36 orang Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyebut saat ini jumlah calon legislatif atau caleg mantan narapidana korupsi berjumlah 36 orang. Dia menyebut pengurangan tersebut diakibatkan Partai NasDem telah mencoret dua nama kadernya.

"Iya (36), karena dikurangi dua yang NasDem," kata Wahyu di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (28/9).

Dia menjelaskan caleg boleh mundur berdasarkan hak asasinya. Namun, setelah adanya penetapan daftar calon tetap (DCT), kata Wahyu, caleg yang telah mundur tidak dapat digantikan dengan orang lain.

"Tetapi persoalannya adalah kalau dia mundur sekarang, dia tidak boleh diganti. Karena sudah DCT," ucapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan jumlah caleg mantan narapidana korupsi masih dapat bertambah. "Sebab saat ini masih ada ajudikasi (di Bawaslu)," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 38 mantan narapidana korupsi menjadi daftar calon tetap (DCT) di Pemilu 2019. Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan, 38 mantan napi tersebut terdiri dari caleg anggota DPRD provinsi dan Kabupaten/kota.

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP