Jual beli surat suara berseliweran di Pemilu 1955
Merdeka.com - Beberapa hari menjelang Pemilu pertama di tahun 1955, pemerintah mengeluarkan mengumumkan. Isinya agar warga yang belum menerima surat pemberitahuan di tempat mana ia akan melakukan pemungutan suara agar melapor ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat.
Namun setelah pengumuman itu disiarkan, isu jual beli suara terutama di Kota Bandung, Jawa Barat semakin kencang.
"Desas-desus yang tertangkap oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) Kota Besar Bandung menyatakan bahwa sejak dikeluarkannya surat-surat pemberitahuan di atas itu, ada di antara rakyat yang memperjualbelikan surat-surat tersebut," kata PPS Kota Bandung dalam harian Pikiran Rakjat yang terbit pada 24 September 1955.
Meskipun jual beli suara itu tidak akan mempengaruhi jalannya pemungutan suara, tapi jika isu itu memang benar-benar terjadi, maka pihak yang berwajib akan menindak secara keras oknum-oknum yang melakukan jual beli suara tersebut.
"Karena memang tiap-tiap rakyat yang melakukan pemungutan suara itu harus membawa surat pemberitahuan disertai kartu penduduk masing-masing," jelasnya.
PPS Kota Bandung juga mengumumkan setiap warga wajib melakukan pemungutan suara berdasarkan tempat dimana ia terdaftar. Kecuali bagi pegawai yang tidak bisa pulang ke tempat dimana ia terdaftar.
"Diperbolehkan melakukan pemungutan suara di tempat terdekat dimana mereka berada. Asal mereka meminta surat kutipan dari TPS yang bersangkutan," ujarnya.
(mdk/cza)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagja memastikan penelusuran dilakukan oleh pihaknya di Gakkumdu (penegakan hukum terpadu yang terdiri dari tiga lembaga, Polri, Kejaksaan, Bawaslu).
Baca SelengkapnyaPemilu 2019 menandai pemilihan presiden keempat dalam era reformasi Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemilu pertama di Indonesia dilaksanakan pada tahun 1955.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dengan rincian 13 masalah pemungutan suara dan 6 permasalahan saat penghitungan suara
Baca SelengkapnyaPemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaPemilu 1955 di Indonesia merupakan salah satu tonggak sejarah penting dalam proses demokratisasi dan konsolidasi negara setelah merdeka pada tahun 1945.
Baca SelengkapnyaPemilu 1955 memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia karena hasil pemilu tersebut menjadi dasar pembentukan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaJumlah TPS Pemilu 2024 penting untuk diketahui setiap warga yang hendak memberikan suaranya untuk pemilihan umum mendatang.
Baca Selengkapnya