Jokowi Keluarkan Perppu KPK Malam Ini?
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan bakal mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Terkait Undang-Undang KPK hasil revisi. Revisi KPK membuat pro kontra di kalangan luas.
Informasi diperoleh merdeka.com, Jokowi akan mengumumkan Perppu malam nanti. Sejumlah pasal dalam UU KPK baru yang dipersoalkan selama ini kemungkinan bakal diubah. Pagi ini pun, Jokowi juga telah bertemu dengan sejumlah menteri, termasuk Menkum HAM Yasonna H Laoly.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani dikonfirmasi kabar Jokowi umumkan malam ini, tak menjawab secara jelas. Menurut Asrul, DPR sedang membangun komunikasi dengan Jokowi.
"Ya segera dibangun komunikasinya lagi dibangun," ujar Arsul Sani, Jumat (27/9).
Menurut Arsul, dalam sistem ketatanegaraan, berdasarkan Pasal 22 UUD, Presiden memiliki kewenangan konstitusional menerbitkan Perppu.
"Kalau terkait Perppu dalam membatalkan undang-undang KPK itu kalau kita lihat kemarin itu kalau opsinya kita lihat legislative review kemudian judicial review dan yang berikutnya mengeluarkan Perppu," katanya.
Nantinya, kata dia, kalau yang dipilih Presiden pengeluaran Perppu, isinya tidak berarti harus membatalkan semua ketentuan yang ada di dalam hasil revisi itu.
"Bisa juga Perppu itu dikeluarkan tetapi hanya merevisi hal-hal yang dipersoalkan melemahkan itu dan tentunya saya yakin presiden akan bicara dengan banyak ahli dan juga akan kita mintakan pendapat juga dari dpr dan juga fraksi-fraksi juga," tuturnya.
Sementara Yasonna mengaku bertemu Jokowi tidak membahas soal penerbitan Perppu. "Enggak ada, bahas situasi terakhir," kata Yasonna saat keluar dari Istana Kepresidenan.
Terkait Perppu pun dia enggan menjawab. Sambil melangkah menuju mobil, dan membelakangi awak media dia meminta publik bertanya langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Enggak tahu, saya terlambat tadi. Tanya Pak Presiden saja," ungkap Yasonna.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaAlasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca Selengkapnya