Jokowi disarankan terbitkan perppu dan ajukan revisi pasal kontroversial UU MD3
Merdeka.com - Para Syndicate memberikan beberapa solusi kepada Presiden Joko Widodo untuk menyikapi hasil revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (UU MD3). Deputi Direktur PARA Syndicate Agung Sulistio mengatakan Jokowi tidak perlu menandatangani hasil revisi UU MD3.
Rekomendasi kedua, Jokowi perlu mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan beberapa pasal yang dianggap kontroversial.
"Presiden tidak perlu tanda tangan. Kemudian Presiden keluarkan perppu. Presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan pasal-pasal ini," kata Agung di Kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (23/2).
Setelah Perppu dikeluarkan, Agung menyarankan Presiden Jokowi mengagendakan revisi UU MD3 yang telah diundangkan setelah 30 hari sejak disahkan dalam rapat paripurna DPR.
"Yang bersama langkah ketiga lakukan agenda revisi UU MD3. Ini inisiatif dari pemerintah harus dikeluarkan harus dorong agenda revisi kembali yang dibahas pemerintah dan DPR," tegasnya.
Menurutnya, sebenarnya ada satu cara lagi untuk membatalkan pasal-pasal kontroversial dalam UU MD3 yakni menggugat UU tersebut ke MK. Tetapi, pihaknya pesimis gugatan itu dimenangkan MK.
Alasannya, Ketua MK Arief Hidayat dianggap tidak netral dan diragukan kredibilitasnya. Dugaan ini muncul sejak Arief diduga melobi anggota Komisi III agar kembali terpilih menjadi hakim.
"Tapi bagaimana kondisi MK rumah keadilan ini dengan keberadaan ketua MK yang kredibilitasnya pasti itu, kita pesimis gugatan itu akan dimenangkan oleh MK," ucapnya.
Sebelumnya, pada Selasa (20/2) siang, Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly melapor ke Presiden Jokowi soal pengesahan UU MD3. Menurut Yasonna, Jokowi enggan meneken UU MD3 tersebut. Jokowi terkejut dan mempertanyakan pasal-pasal dalam UU tersebut yang memicu perdebatan di publik.
"Presiden mengatakan kok sampai begini, jadi heboh di masyarakat," kata Yasonna di Istana Negara.
Menurut Yasonna, Jokowi menyoroti sejumlah pasal. Di antaranya soal imunitas DPR, dan pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga dengan meminta bantuan pihak kepolisian. Menurut Yasonna, Jokowi sangat kaget melihat adanya sejumlah pasal baru dalam UU MD3.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya