Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JK Pesan Anggota DPR Baru Jalankan 3 Fungsinya dengan Baik

JK Pesan Anggota DPR Baru Jalankan 3 Fungsinya dengan Baik Jusuf Kalla di Acara Gaikindo ke-27. ©2019 Setwapres RI

Merdeka.com - Sebanyak 575 anggota DPR terpilih resmi dilantik hari ini untuk periode 2019-2024. Pengambilan sumpah jabatan dipimpin Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Hatta Ali.

Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap anggota baru DPR benar-benar menjalankan fungsinya dengan baik selama menjalankan tugas dan kewajibannya.

"Harapannya DPR ini berfungsi betul. Fungsi DPR ini kan tiga hal, legislasi, budgeting dan pengawasan. Tiga hal itu yang harus dilaksanakan dengan baik," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (1/10).

JK mencatat rapor merah DPR periode 2014-2019 adalah terkait fungsi legislasi yang terlambat, termasuk di antaranya pembahasan sejumlah revisi dan rancangan UU yang terburu-buru dilakukan di akhir periode.

"Kalau kita lihat, lima tahun ini (fungsi) legislasi telat. Tapi ini sulitnya DPR, mau cepat salah, mau lambat juga salah. Nah, ini kan memperlambat juga. Jadi serba salah juga DPR sebenarnya," kata Wapres.

JK menilai keterlambatan DPR sebelumnya terkait proses legislasi disebabkan oleh kurangnya sosialisasi kepada masyarakat terkait UU yang dirancang. Akibatnya, banyak pihak tidak memeriksa secara rinci mengenai revisi atau rancangan UU tersebut.

Oleh karena itu, anggota DPR baru diharapkan dapat memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat mengenai revisi dan rancangan UU yang sedang dibahas.

"Banyak kita kadang-kadang tidak memeriksa, jadi apa yang kita tidak suka ya langsung saja tidak suka. Maka DPR harus bisa menjelaskan kepada masyarakat mengenai isu UU itu. Juga Pemerintah, karena UU itu kan hasil dari DPR dan Pemerintah," jelasnya.

Untuk diketahui, acara pelantikan tersebut dihadiri Presiden Joko Widodo, Wapres Jusuf Kalla serta sejumlah tokoh nasional seperti Try Sutrisno, Megawati Soekarnoputri dan Hamzah Haz.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan
DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan

Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes

Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.

Baca Selengkapnya
11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya
11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya

Prinsip-prinsip dalam pemilu adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu agar pemilu berjalan dengan demokratis dan transparan.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta

Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.

Baca Selengkapnya