Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JK pertanyakan DPR ubah presidential threshold kurang dari 20 %

JK pertanyakan DPR ubah presidential threshold kurang dari 20 % Jusuf Kalla. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan pemerintah tetap konsisten presidential threshold atau ambang batas pengajuan calon Presiden pada Pemilu 2019 tetap berkisar pada 20 persen hingga 25 persen suara pada Rancangan Undang-Undang Pemilu. Dia mengatakan syarat presidential threshold tersebut seharusnya tidak menjadi perdebatan sebab sudah digunakan selama dua kali Pemilu.

"Ini sudah dua kali berlangsung pemilu dengan cara itu (presidential threshold 20 persen) kok, kenapa mesti diubah lagi," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (15/6).

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini menilai penggodokan RUU Pemilu di DPR sarat muatan politik. Misalnya, partai politik yang baru terbentuk dengan lantang menolak presidential threshold 20 persen, sementara partai politik lama atau partai besar tak masalah dengan syarat presidential threshold tersebut.

"Ini kan proses politik, masing-masing ingin mengemukakan kepentingannya," ucap dia.

Sebelumnya, Wapres JK meyakini, pembahasan ambang batas pengajuan calon Presiden tersebut akan menemukan jalan keluar. Jika masih terjadi tarik menarik, maka solusi terakhirnya adalah melakukan voting.

"Solusi terakhir adalah voting," tutupnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP