JK: Dana aspirasi tanpa kriteria jelas, rawan penyimpangan
Merdeka.com - Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menyetujui Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi untuk dimasukkan dalam RAPBN 2016.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai, keputusan tersebut belum final. Masih ada tahap yang harus dilewati, yakni pembicaraan di internal pemerintah, juga diskusi antara pemerintah dengan DPR.
"Ya kan masih perlu dibicarakan. Inikan baru prinsipnya dibicarakan bagaimana bentuknya, berapa besarannya. Tentu pemerintah ingin agar semua itu, apapun namanya, pembangunan untuk rakyat," kata JK di Jakarta Convention Centre, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6).
DPR mengusulkan dana aspirasi dimasukkan dalam RAPBN 2016 sebesar Rp 11,2 triliun atau Rp 20 miliar untuk setiap anggota. Menurut JK, usulan dana tersebut harus diiringi dengan kriteria serta tujuan penggunaan dana tersebut harus jelas. Selain itu, perlu pengawasan intensif dalam penggunaannya. Jika tidak, maka dana aspirasi akan rawan penyelewengan.
"Ya namanya mengusulkan boleh saja. Tapi kan nanti disetujui pemerintah dan DPR. Kalau kriterianya tidak jelas dan pengawasannya tidak jelas, ya bisa (diselewengkan). Tetapi tentunya harus dengan kriteria yang jelas, cara yang jelas, aturan yang jelas sehingga itu harus masuk dalam APBN atau APBD," tegas JK.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya