Jimly Asshiddiqie usul Pansus surati MK percepat uji materi hak angket
Merdeka.com - Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengusulkan, Pansus angket KPK agar menyurati Mahkamah konstitusi (MK) untuk mempercepat uji materi soal hak angket yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Saya anjurkan supaya pansus kirim surat ke MK supaya bisa dipercepat. Jangan tunggu tanggal 28 karena berakhir tugasnya. Supaya mereka tidak kehilangan muka juga ya segerakan," kata Jimly di Kantornya, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (7/9).
Sebelum MK mengeluarkan putusan, Jimly menyarankan, Pansus tidak dulu mengundang KPK dalam rapat dengar pendapat (RDP). Jika MK memutuskan pembentukan Pansus, otomatis KPK harus hadir memenuhi panggilan Pansus angket.
"Saya yakin mereka akan hadir kalau sudah ada putusan MK," tandasnya.
Meski begitu, mantan Ketua MK ini meyakini pimpinan KPK akan hadir dalam rapat. "Saya yakin mereka akan hadir kalau sudah ada putusan MK," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya