Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jika ada pimpinan KPK tersangka lagi, DPR akan percepat pemilihan

Jika ada pimpinan KPK tersangka lagi, DPR akan percepat pemilihan Aziz Syamsuddin. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisioner KPK Bambang Widjojanto telah mundur dari jabatannya karena ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Atas pengunduran diri Bambang itu, KPK kini menyisakan tiga pimpinan, yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain. Sebelumnya, pimpinan KPK lainnya Busyro Muqoddas telah habis masa jabatannya. Sampai kini, Komisi III DPR masih belum memilih pengganti Busyro.

Kini, dua pimpinan KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain sudah dilaporkan ke Mabes Polri. Jika nanti, keduanya ditetapkan menjadi tersangka maka sesuai dengan UU KPK Pasal 32 ayat 1 keduanya harus mundur sebagai Pimpinan KPK.

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, jika memang kedua pimpinan tersebut ditetapkan sebagai tersangka, bisa saja pemilihan komisioner KPK yang direncanakan digelar Desember 2015 dimajukan.

"Bisa saja pemilihan komisioner KPK dimajukan, yang semestinya dilakukan pada Desember 2015," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

Menurutnya, secara kolektif kolegial, KPK masih bisa melaksanakan tugasnya apabila hanya memiliki tiga pimpinan. Namun, kalau Adnan dan Zulkarnain ditetapkan sebagai tersangka, maka pimpinan KPK hanya menyisakan Abraham Samad seorang.

"KPK secara UU kolektif kolegial bisa minimal 3 orang melakukan kegiatan. Kalau kurang dari tiga, itu yang harus dikeluarkan Perppu untuk mengajukan pemilihan pimpinan yang harusnya dilakukan Desember 2015," tuturnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP