Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jelang pilkada serentak, internal PPP & Golkar diminta segera damai

Jelang pilkada serentak, internal PPP & Golkar diminta segera damai Mukernas I PPP. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Bara di dalam tubuh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan sampai saat ini belum juga padam. Kedua partai politik itu masih bergolak akibat perebutan tampuk kepemimpinan antara dua kubu.

Paling hangat adalah soal konflik PPP. Pada Rabu lalu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Teguh Satya Bhakti, menyatakan mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali.

Majelis Hakim menilai, gugatan diajukan kubu SDA akibat dari intervensi pihak tergugat, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dia menyatakan Kemenkum HAM ikut campur dalam konflik internal partai.

Hakim Teguh juga membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang pengesahan kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya dipimpin Muhammad Romahurmuziy. Atas putusan itu, Kemenkum HAM menyatakan bakal banding.

"Kemenkum HAM akan banding. (Pertimbangan banding) Kami sedang diskusikan," tulis Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM, Harkristuti Harkrisnowo, melalui pesan singkat, Jumat (27/2).

Sementara itu lain lagi dengan Partai Golkar. Dua kubu berseteru, yakni Aburizal Bakrie dan Agung Laksono, juga belum menandakan tanda-tanda akan berdamai. Mereka masih ngotot menunggu keputusan Mahkamah Partai Golkar menyelesaikan sengketa kepengurusan. Bahkan kubu Ical menolak wacana menggelar musyawarah nasional gabungan. Keduanya ngotot ingin diakui pengurus sah Partai Golkar.

Menanggapi hal itu, Harkristuti hanya bisa menyayangkan kemelut di dalam tubuh dua partai itu. Sebab menurut dia bila konflik tak diakhiri maka kerugian ada di tangan mereka. Apalagi sebentar, lanjut dia, pemerintah bakal melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak. Jika perseteruan terus membara, tambah dia, maka kedua partai itu terancam kesulitan melakukan proses politik.

"Secara pribadi saya menyayangkan jika islah tidak dilakukan. Proses hukum memakan waktu, padahal pilkada sudah di depan pintu," tambah Harkristuti.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP