Jadi penasihat hukum Jokowi, Yusril masih berstatus pengacara HTI
Merdeka.com - Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra masih berstatus sebagai kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibubarkan oleh Kemenkum HAM. Meskipun saat ini, Yusril sudah resmi menjadi penasihat hukum Capres dan Cawapres Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019.
Yusril menegaskan, sebagai pengacara HTI, dirinya baru saja mengajukan proses kasasi pada 19 Oktober 2018 lalu.
"Masih, kita enggak ada sedikitpun kurang dan kami sudah mengajukan kasasi 19 Oktober yang kemarin," kata Yusril kepada merdeka.com, Selasa (6/11).
Yusril melihat tak masalah dirinya sebagai profesional. Di satu sisi menjadi pengacara HTI, satu sisi menjadi penasihat hukum Jokowi-Ma'ruf.
"Dan kita melakukan pembelaan ini kan dari segi hukum dan enggak jadi masalah pekerjaan saya masih seperti itu sebagai lawyernya membela HTI," ucap Yusril.
Diketahui, Yusril Ihza Mahendra resmi menjadi kuasa hukum Capres dan Cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019. Padahal, Yusril selama ini diketahui kerap berseberangan dengan Jokowi dan lebih dekat dengan oposisi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya