Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Isu mahar Sandiaga Uno masih dikaji Bawaslu

Isu mahar Sandiaga Uno masih dikaji Bawaslu sandiaga uno. ©2018 liputan6.com

Merdeka.com - Anggapan bahwa Sandiaga Uno telah memberikan mahar kepada PAN dan PKS saat ini tengah dikaji oleh Bawaslu. Tuduhan itu mencuat setelah Sandiaga Uno dipilih menjadi Cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto. Fritz Edward Siregar selaku anggota dari Bawaslu menyatakan hal tersebut pada Senin (13/8) tadi. "Kami melakukan kajian dulu," ujar Fritz.

Kabar mahar Sandiaga itu muncul dari Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief lewat Twitter-nya, sebelum partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menyatakan berkoalisi dengan Partai Gerindra.

sandiaga uno

sandiaga uno ©2018 liputan6.com

Berangkat dari hasil kajian itulah, kata Fritz, Bawaslu nantinya akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

"Baru kemudian klarifikasi," ucap Fritz.

Sebelumnya Fritz menyatakan bahwa, jika dugaan itu terbukti, maka pencalonan Sandiaga Uno dapat dibatalkan.

Partai politik yang menerima dana, kata dia, juga akan dikenakan sanksi tak dapat lagi mencalonkan presiden dan wakil presiden dalam pemilihan berikutnya.

"Maka pencalonan tersebut dapat dibatalkan dan juga partai politik yang menerima dana tersebut tidak dapat mencalonkan lagi calon presiden untuk pemilihan berikutnya," ujar Fritz, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/8/2018).

Fritz menjelaskan, aturan itu telah tertuang di dalam pasal 228, Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Lebih lanjut, kata dia, dalam pasal tersebut melarang paslon untuk memberikan uang atau imbalan kepada parpol untuk dapat menjadi calon presiden atau wakil presiden.

Bagaimanapun keadilan harus ditegakkan. Dan langkah ini merupakan langkah yang baik untuk membasmi perpolitikan yang kotor dan tidak adil. Semoga proses kajian Bawaslu ini lancar dan segera mendapatkan hasil.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/mg2)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP