Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Istana pastikan penunjukan Iriawan jadi PJ Gubernur sesuai UU

Istana pastikan penunjukan Iriawan jadi PJ Gubernur sesuai UU Komjen Iriawan ditunjuk menjadi Penjabat Gubernur Jabar. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin menegaskan, pengangkatan Komjen Polisi M Iriawan sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 148 PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Berdasarkan PP tentang Manajemen PNS, diatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri yang berada di instansi pusat dan sesuai dengan UU tentang TNI dan UU tentang Polri," jelas Ali di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (19/6).

Selain itu, kata Ali, pengangkatan Komjen Polisi M Iriawan merujuk pada Pasal 201 ayat (10) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Guernur, Bupati, dan Walikota. UU itu berbunyi, "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Berdasarkan penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, jabatan Pimpinan Tinggi Madya meliputi: Sekjen dan Sekretaris Kementerian, Sestama, Sekjen Kesekretariatan Lembaga Negara, Sekjen LNS, Dirjen, Deputi, Irjen, Inspektur Utama, Kepala Badan, Staf Ahli Menteri, Kasetpres, Kasetwapres, Sesmilpres, Seswantimpres, Sekda Provinsi dan jabatan lain yang setara.

"Saat ini ada jabatan Pimpinan Tinggi Madya tertentu di instansi pusat tertentu yang diduduki prajurit TNI atau anggota Polri. Dengan demikian prajurit TNI atau anggota Polri yang sedang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Madya di instansi pusat tertentu (misalnya di Kemenko Polhukam, Kemhan, Lemhanas) dapat diangkat sebagai Penjabat Gubernur," tegas Ali.

Mantan Ketua DPP Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) ini menerangkan, sejak Maret 2018, Komjen Polisi M Iriawan telah menjabat sebagai Sekretaris Utama Lemhanas (Jabatan Pimpinan Tinggi Madya). Dengan demikian, secara administrasi kepegawaian penunjukan Komjen Polisi M Iriawan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan terkait.

"Jadi Komjen Iriawan diangkat jadi Plt Gubernur Jabar karena Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang diembannya sebagai Sestama Lemhanas, bukan karena yang bersangkutan adalah perwira tinggi Polri," kata Ali.

Komjen Polisi M Iriawan dilantik sebagai Pj Gubernur Jabar pada Senin (18/6). Pelantikan dilakukan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat pukul 10.00 WIB.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar

Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar

Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya

PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya

Salah satu poin RPP manajemen ASN, yakni bakal mengatur pengisian jabatan ASN untuk personil TNI/Polri atau sebaliknya

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Isu Presiden Jokowi Titip Nama Menteri, Gibran: Keputusan di Prabowo

Isu Presiden Jokowi Titip Nama Menteri, Gibran: Keputusan di Prabowo

Gibran menampik jika Presiden Joko Widodo menitipkan nama di kabinte pemerintahan selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Istana soal Jokowi Disebut Angkat Jutaan CPNS Jika Gibran Menang

Penjelasan Istana soal Jokowi Disebut Angkat Jutaan CPNS Jika Gibran Menang

Tidak seharusnya perekrutan PNS dikaitkan dengan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Istana Kutip Pernyataan Ganjar: Jangan Sampai Menganggap Lawan Politik Itu Sebagai Musuh

Istana Kutip Pernyataan Ganjar: Jangan Sampai Menganggap Lawan Politik Itu Sebagai Musuh

Ari lantas mengutip pernyataan Ganjar agar persatuan Indonesia harus terus dibangun melalui kedewasaan berdemokrasi dan berpolitik.

Baca Selengkapnya
Kolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya

Kolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya

Presiden sudah akan menaikkan pangkatnya bulan Agustus. Tapi dia menolak kesempatan langka menjadi jenderal.

Baca Selengkapnya
Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini

Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini

Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca Selengkapnya
TNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN

TNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN

Jenderal Bintang Empat TNI tersebut belum bisa menjabarkan waktu pastinya untuk pemindahan prajurit.

Baca Selengkapnya