Istana berharap umur UU Pilkada panjang setelah disahkan
Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah disahkan menjadi undang-undang.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan pemerintah berharap agar UU Pilkada tak direvisi setiap kali menjelang kontestasi politik di daerah.
"Dalam ratas terakhir Presiden kasih arahan, harapannya UU Pilkada yang baru yang akan diketok bisa berdurasi panjang. Tidak setiap akan pilkada ada UU baru," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/6).
Pramono menyatakan dalam UU Pilkada ada tiga hal yang menjadi sorotan. Pertama, yaitu anggota DPR diwajibkan mundur apabila ingin maju dalam Pilkada. Untuk hal ini, pemerintah bersikap pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bagaimanapun kita menghormati MK sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan apabila ada dispute soal konstitusi," katanya.
Kedua, Pramono menyatakan, pemerintah tidak ingin ada perubahan terkait klausul dukungan partai atau independen. "Pemerintah tetap pada posisi yang ada ini dipertahankan, termasuk yang independen tidak dinaikkan," ujarnya.
Pramono menambahkan hal yang ketiga yaitu terkait sengketa partai politik. Untuk sengketa partai politik, pemerintah berpegang teguh pada aturan bahwa partai politik yang sah merupakan partai yang terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM.
Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan RUU terhadap perubahan kedua no 1 tahun 2015 tentang Pilkada menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan setelah peserta rapat paripurna menyetujui RUU yang dibacakan Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya