Ini tahapan pemilihan calon presiden dan wakil presiden 2014
Merdeka.com - Pemilihan presiden dan wakil presiden 2014 bakal segera dimulai tahap-tahapnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pendaftaran pasangan calon pada tanggal 18 sampai 20 Mei 2014.
"Pendaftaran pasangan calon dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik," kata Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Selasa (15/4).
Sebelum masa pendaftaran dimulai, KPU terlebih dulu menetapkan jumlah dukungan perolehan suara dan kursi untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Sesuai Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilu presiden dan wakil presiden, partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon paling sedikit memperoleh kursi DPR 20 persen atau jumlah suara sah paling sedikit 25 persen.
"Penentuan jumlah kursi dilakukan dengan cara mengalikan angka 20 persen dengan jumlah kursi DPR sebanyak 560 kursi sehingga menghasilkan 112 kursi," jelasnya.
Setelah pendaftaran calon, dengan waktu 4 hari, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi setiap pasangan calon. Sementara untuk pemeriksaan kesehatan akan dilakukan oleh dokter dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.
Hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pasangan calon akan disampaikan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
"Kita berikan waktu untuk melengkapi dokumen yang belum lengkap untuk diverifikasi lagi oleh petugas. KPU akan menetapkan nama-nama pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 10 Juni 2014," jelas Ferry.
Topik pilihan: Quick Count Pemilu 2014 | Koalisi Pilpres 2014 | Pemilu Ulang
Setelah itu dilakukan pengambilan nomor urut, penetapan nomor urut dan pengumuman pasangan calon presiden dan wakil presiden kepada publik.
Setelah tahap pencalonan selesai, dilanjutkan dengan tahap kampanye dan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara putaran I dan pemungutan dan penghitungan suara putaran II.
Pemungutan suara putaran I dilakukan pada tanggal 9 Juli 2014 atau tiga bulan setelah pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 9 April 2014.
"Putaran II digelar jika pada putaran I tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia," jelasnya.
Pada putaran kedua, pasangan calon akan kembali diberi kesempatan untuk melakukan kampanye dalam rangka penajaman visi, misi dan program masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden. Setelah itu dilakukan pemungutan dan penghitungan suara.
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2014-2019 akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2014. KPU telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Secara garis besar, kata Ferry, KPU membagi tahapan penyelenggaraan pemilu presiden menjadi tiga yakni tahapan persiapan, pelaksanaan dan tahap penyelesaian.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilu 2004 menjadi pemilihan bersejarah karena untuk pertama kalinya rakyat dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden mereka.
Baca SelengkapnyaKapan Pemilu Presiden? Pemilu presiden 2024 adalah pemilu kelima di Indonesia yang bertujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemilu 2019 menandai pemilihan presiden keempat dalam era reformasi Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam pertemuan dengan Wapres, para tokoh yang hadir menyampaikan hal-hal terkait pentingnya keutuhan bangsa,.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, semua menteri bahkan presiden boleh berkampanye atau mendukung salah satu kandidat pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar membeberkan sampai pagi ini, dirinya sama sekali tidak menerima undangan dari KPU RI.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto mengaku tidak pernah menyesal memilih Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaJawa Tengah termasuk medan pertempuran yang diperbutkan antar kandidat calon presiden.
Baca Selengkapnya