Ini respon Jubir MA soal pelantikan OSO jadi ketua DPD
Merdeka.com - Wakil Ketua Mahkamah Agung, Suwardi melantik Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua DPD dan Nono Sampono serta Damayanti Lubis menjadi wakil ketua DPD pada Selasa (4/4) kemarin. Pelantikan ini menuai kecaman, sebab dalam putusannya, MA membatalkan Peraturan DPD tentang tata tertib, sebagai rujukan pemilihan pimpinan DPD itu sendiri.
Juru Bicara MA, Suhadi mengaku belum bisa komentar soal pelantikan ini. Dia saat ini tidak sedang berada di Mahkamah Agung.
"Saya belum tahu pasti, saya sedang di Mega Mendung, belum koordinasi," kata Suhadi saat dihubungi, Rabu (5/4).
Kendati demikian, Suhadi yakin, jika keputusan MA melantik OSO berdasarkan petimbangan yang matang. Dia akan mencari informasi pasti alasan MA melantik OSO, Nono dan Damayanti.
"Saya akan cari tahu, apakah ada hitam di atas putihnya nanti, saat ini saya masih di Mega Mendung, sore baru ke MA," tutup dia.
Mahkamah Agung (MA) lewat putusannya nomor 20P/HUM/2017 menilai, Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 pasal 47 ayat 2 dan pasal 323 bertentangan dengan UU nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan. Pasal itu mengatur tentang masa jabatan pimpinan DPD yang hanya 2,5 tahun, sehingga terpilihlah OSO, Nono dan Damayanti sebagai pimpinan baru.
Sayangnya, putusan MA ini tidak diikuti oleh lembaga tertinggi hukum itu sendiri. Pada Selasa (4/4) malam, MA melantik OSO dan kawan-kawan. Ketiga pimpinan DPD mengucapkan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung, H. Suwardi.
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menilai lucu dengan sikap MA yang melantik OSO, Nono dan Damayanti sebagai pimpinan DPD. Sebab, aturan pemilihan ketua DPD itu sendiri telah dibatalkan oleh MA sendiri.
"Ini yang kami tidak habis pikir, karena selain kami ketua tim kuasa hukum melawan tatib DPD yang selama ini, tapi juga pakar hukum yang mengamati secara pribadi, mengagungkan, semua orang harus patuh pada putusan MA, ini di luar batas nalar, untuk menjawab, bahkan di luar batas nalar bagi orang yang ingin menghambat hukum," kata Irman saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (5/4).
Irman mengatakan, MA justru tidak patuh pada putusannya sendiri. Dia pun tegas mengatakan, soal pembatalan Peraturan DPD tentang tata tertib itu sudah tidak ada celah hukum dan sudah sangat jelas.
"Saya kira mahasiswa semester satu saja paham putusan ini. Tidak ada lagi celah hukum (alasan melantik OSO). Ini di luar batas nalar," kata Irman.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya