Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini prosedur mengisi kekosongan jabatan Wagub DKI

Ini prosedur mengisi kekosongan jabatan Wagub DKI Sumarsono. ©2016 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Sandiaga Uno telah resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk berpartisipasi di Pilpres 2019 mendampingi Prabowo Subianto. Sehingga, terjadi kekosongan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan, ada prosedur pengisian kekosongan jabatan tersebut. Nantinya pemilihan pendamping Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan dilakukan bersama DPRD DKI Jakarta.

"Untuk jabatan wagub yang kosong menurut prosedur, akan diisi melalui proses pemilihan di DPRD," kata Sumarsono saat dihubungi di Jakarta, Jumat (10/8).

Dia menjelaskan, partai pengusung Anies-Sandi di Pilkada Jakarta 2019 nantinya mendapatkan kesempatan untuk mengusulkan nama calon Wakil Gubernur DKI Jakarta. Di mana diketahui, Gerindra dan PKS menjadi partai pengusung Anies-Sandi.

Sumarsono mengungkapkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 26 ayat 6 dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kepala daerah mengajukan dua orang calon wakil kepala berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD," jelasnya.

Dia menyatakan dalam posisi wakil gubernur itu tidak ada pelaksana tugas. Tak hanya itu, Sumarsono menjelaskan, dua calon nama nantinya akan diserahkan melalui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke DPRD DKI.

"Dari dua calon itu DPRD akan memilih salah atau dari dua itu. Iya lewat forum (paripurna) pasti," tutupnya.

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP