Ini penjelasan DPR perberat syarat calon independen di pilkada
Merdeka.com - Komisi II DPR masih memproses revisi UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015. Salah satu klausul yang dibahas ialah memperberat syarat pengajuan calon independen di Pilkada. Ada dua opsi yang sedang dipertimbangkan.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menjelaskan, awalnya saat perwakilan publik menggugat ke Mahkamah Konsitusi (MK) terkait syarat minimal calon independen dibanding jumlah penduduk, Komisi II DPR merasa tak diberi ruang. Hal tersebut lantaran sebagai pembuat undang-undang, DPR tidak dimintai keterangan oleh MK.
"Bahwa yang dimaksud di UU Pilkada adalah dikali dengan jumlah penduduk. Tapi MK tetap beranggapan 6,5-10 persen dari DPT. MK tidak meminta pertimbangan kami sebagai pembuat UU. Jadi MK memutuskan 6,5-10 persen dikalikan DPT. Ya tidak apa-apa itu final and binding," ujarnya saat dihubungi, Selasa (15/3).
Kemudian menurutnya, timbul wacana bahwa UU Pilkada ini harus pada asas keadilan. Karena syarat independen jauh lebih ringan dari syarat calon dari parpol, Komisi II DPR berniat menaikkan agar ada azas keadilan. Syarat parpol dinaikkan 5 persen, jadi 20 persen jumlah suara.
"Kami mewacanakan ke pemerintah agar norma ini dihitung kembali. Karena ini (revisi UU Pilkada) inisiatif pemerintah, komisi II akan buat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)," tuturnya.
Politikus PKB ini berujar bahwa ada 2 model yang akan dipakai. Pertama ialah syarat dukungan calon independen bisa dinaikkan menjadi 10 hingga 15 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Atau yang kedua, syaratnya dinaikkan menjadi 15-20 persen dari DPT. Agar imbang dengan syarat calon dari parpol," ujarnya.
Lukman beranggapan bahwa masih ada waktu tenggang yang panjang untuk merevisi UU Pilkada. Bahwa dia menyebutkan dalam waktu singkat bisa selesai.
"Dulu cuma dua minggu. Sekarang masih ada dua bulan," ucapnya.
Lukman bahkan berani meminta agar bakal calon yang akan maju melalui jalur independen menunggu revisi UU Pilkada selesai. "Menurut saya, calon-calon yang independen mau maju sekarang. Nanti enggak sama bisa ulang lagi. Tunggu sampai kita selesai revisi. Kita tidak spesifik DKI. Kita kan lihat seluruh Indonesia. Jangan UU dikorbankan untuk satu provinsi," pungkas Lukman.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya