Ini pasal-pasal RUU Terorisme yang dibahas di Tim Sinkronisasi
Merdeka.com - Ketua Panja Pemerintah revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Enny Nurbaningsih mengatakan, pihaknya dan DPR tengah melakukan sinkronisasi terhadap seluruh pasal di dalam draf revisi. Enny membeberkan sejumlah pasal yang akan disinkronisasi.
Salah satunya mengenai pasal pemidanaan. Tim Sinkronisasi akan memastikan aturan di RUU Terorisme tidak berbenturan dengan pasal dalam KUHP.
"Hari ini kami akan melihat kembali soal pemidanaan. Karena pemidanaan ini perlu kita lihat karena bersamaan dengan ini sudah menyusun rancangan KUHP juga," kata Enny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).
Pasal lain yang dibahas yaitu terkait penindakan, penangkapan, dan penahanan. Pemerintah, kata Enny, telah mengkaji ketiga aspek tersebut agar tidak melanggar HAM.
"Kami semalam sudah menyelesaikan pasal-pasal yang tersinkronisasi pasal-pasal yang terkait dengan aspek penindakan yang terkait penangkapan, penahanan, kami rapikan kembali," terangnya.
Kemudian, Enny menyebut pasal lainnya mengenai pelibatan TNI dalam memberantas terorisme. Aturan pelibatan TNI tetap memakai Peraturan Presiden. Perppres itu akan menterjemahkan bentuk pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang.
"Perpresnya kan belum jadi ya. Sedang dalam proses awal mendrafting dari teman-teman yang ada di Kemenhan, termasuk dari TNI," ucap Enny.
Soal definisi terorisme, Enny menuturkan, hal tersebut akan diputuskan di raker antara DPR dengan Pemerintah malam ini. Ada dua opsi definisi terorisme yang disepakati dalam rapat tim perumus (24/5).
Enny berharap proses pengambilan keputusan tidak diputuskan melalui mekanisme voting melainkan musyawarah. Setelah pengambilan keputusan tingkat I di tingkat raker, dia berharap RUU Terorisme bisa disahkan dalam rapat paripurna pada Jumat (25/5).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya