Ini kegentingan memaksa alasan SBY terbitkan Perppu Pilkada
Merdeka.com - Salah satu syarat yang diwajibkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah hal ihwal kegentingan memaksa yang diatur dalam pasal Pasal 22 UUD 1945. Presiden SBY mengungkapkan alasan kegentingan memaksa yang menjadi alasannya menerbitkan dua perppu yang membatalkan UU Pilkada dan mengubah UU Pemda.
Dalam jumpa pers di Istana Negara, Kamis (2/10), SBY mengacu kepada Keputusan MK Nomor 138/PUU/VII/2009 yang menjelaskan bahwa alasan penerbitan perppu merupakan subyektivitas presiden yang obyektivitas politiknya dinilai oleh DPR ketika perppu diajukan untuk mendapat persetujuan.
Dalam putusan MK itu, lanjut SBY, syarat kegentingan memaksa terjadi jika ada kebutuhan hukum mendesak, kekosongan hukum, dan ketidakpastian hukum.
"Bersandarkan pada putusan MK itu, saya telah dengan cermat menggunakan hak konstitusional untuk menerbitkan Perppu ini. Meskipun menurut MK, pendefinisian kegentingan yang memaksa adalah hak subyektivitas presiden, saya tetap merumuskan kegentingan yang memaksa melalui pertimbangan yang matang.
"Saya mendengarkan dengan seksama aspirasi rakyat yang sangat kuat untuk menolak Pilkada tidak langsung. Padahal, saya berpandangan, setiap Rancangan Undang-Undang yang disusun haruslah mendapatkan dukungan dari masyarakat Indonesia. Penolakan luas yang ditunjukkan oleh sebagian besar rakyat Indonesia karenanya harus disikapi dengan tindakan yang cepat, dan salah satunya dengan menerbitkan Perppu ini. Sebuah undang-undang yang mendapatkan penolakan yang kuat dari masyarakat, akan menghadapi tantangan dan permasalahan dalam implementasinya," papar SBY.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai janjinya untuk membatalkan UU Pilkada yang telah disahkan DPR. SBY juga menerbitkan perppu kedua mengubah UU Pemda yang memberikan hak DPRD memilih kepala daerah.
"Saya baru saja menandatangani dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Yang pertama Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan wali kota, sekaligus mencabut UU 22/2014 tentang pemilihan gubernur yang mengatur pemilihan kepala daerah tidak langsung melalui DPRD," kata SBY.
SBY menambahkan, sebagai konsekuensi atas pencabutan UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD, SBY juga mengatakan menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2014.
"Saya terbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang menghapus tugas dan wewenang DPRD memilih gubernur, bupati dan wali kota," ujar SBY.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaSBY Beri Lukisan Khusus, Prabowo Janji Pajang di Istana Presiden
Capres Prabowo Subianto berjanji akan memajang lukisan pemberian Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Kepresidenan.
Baca SelengkapnyaRespons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies
Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menghormati proses hukum terhadap jubirnya, Indra Charismiadji yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.
Baca SelengkapnyaSejarah Pemilu 2004: Pelaksanaan, Peserta, dan Hasil Pemilihan
Pemilu 2004 menjadi pemilihan bersejarah karena untuk pertama kalinya rakyat dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden mereka.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaIstana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses
surat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses
Baca SelengkapnyaPerpres Publisher Rights Diteken Presiden, ini Langkah Menkominfo
Perpres “Publisher Rights” menitikberatkan pada upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas.
Baca Selengkapnya