Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini isi naskah akademik revisi UU KPK soal penyadapan diperketat

Ini isi naskah akademik revisi UU KPK soal penyadapan diperketat Naskah akademik revisi UU KPK. ©istimewa

Merdeka.com - Dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur tentang pengetatan penyadapan yang kerap dilakukan lembaga antikorupsi itu. Nantinya, KPK tidak bisa sembarang menyadap orang terduga melakukan tindak pidana korupsi sebelum mendapatkan izin dari ketua pengadilan.

Dalam naskah akademik revisi UU KPK yang diusulkan oleh PDIP Cs, yang diterima merdeka.com, Selasa (13/10), di sana dijabarkan bagaimana ketentuan penyadapan KPK nantinya. Hal ini dilakukan agar KPK tidak menyalahgunakan kewenangan dalam melakukan penyadapan.

"Penyadapan itu perampasan kemerdekaan. UU mengatur secara tegas, jangan sampai hak orang terlanggar, kalau sudah terindikasi ada pendahuluan, dilaporkan kepada hakim. Di negara manapun juga begitu, kalau niatnya sudah suci, Tuhan pasti ngasih jalan," jelas anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan kepada merdeka.com, Selasa (13/10).

Arteria juga menjelaskan, jika KPK khawatir ketua pengadilan juga terindikasi korupsi, maka bisa minta izin ke pengadilan tinggi. Begitu selanjutnya hingga tingkat mahkamah agung.

"Ketua pengadilan juga terindikasi, kita lambung ke ketua pengadilan tinggi. Sehingga seluruh stake holder terawasi, tidak ada penyalahgunaan kekuasaan," pungkasnya.

Berikut isi naskah akademik revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK terkait penyadapan, halaman 51:

1. Kewenangan Penyadapan

Dalam Pasal 12 ayat (1) butir a UU KPK diatur bahwa: Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang : a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

Kewenangan penyadapan KPK dalam pasal 12 ayat (1) butir a tersebut perlu diatur agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam pelaksanaannya. Pengaturannya adalah bahwapenyadapan harus ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Pelaksanaan penyadapan yang hanya bisa dilakukan setelah adanya izin pengadilan ini diperlukan

Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan penyadapan oleh KPK. Yaitu penyadapan dilakukan terhadap pihak-pihak yang belum dilakukan proses pro justitia, yaitu proses penyidikan.

Hal-hal yang perlu diatur dalam pelaksanaan penyadapan oleh KPK, antara lain:

- Penyadapan dapat dilakukan KPK setelah adanya bukti permulaan yang cukup, dilaksanakan oleh penyidik KPK, dan mendapat persetujuan pimpinan KPK.

- Sebelum melakukan penyadapan pimpinan KPK ahrus meminta izin tertulis terlebih dulu dari ketua pengadilan negeri.

- KPK dapat menyadap sebelum mendapat izin dari ketua pengadilan negeri asalkan dalam keadaan mendesak. Namun, setelah melakukan penyadapan, pimpinan KPK harus meminta izin tertulis dari ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 1 x 24 jam setelah dimulainya penyadapan.

- Perlu diatur pula, semua penyadapan harus dilaporkan kepada pimpinan KPK setiap bulan. Penyadapan dapat dilakukan paling lama tiga bulan sejak keluarnya izin dari ketua pengadilan negeri.

- Izin penyadapan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama. Pengaturan lain, penyadapan harus dipertanggungjawabkan kepada pimpinan KPK paling lambat 14 hari setelah penyadapan.

- Perlu diatur mengenai ijin untuk melakukan penyadapan dan pembicaraan seperti apa yang dapat direkam. Bahwa, beberapa kali ditemui pembicaraan pribadi seorang tersangka dapat tersiar ke umum, sehingga membuat kondisi psikologis tersangka menjadi down.

Pengaturan kewenangan penyadapan oleh KPK harus dengan izin pengadilan ini sesuai dengan pengaturan dalam draft RUU KUHAP, bahwa untuk melakukan penyadapan harus atas izin pengadilan.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.

Baca Selengkapnya
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur

Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur

Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.

Baca Selengkapnya
Hasil Akhir Seleksi PPPK Diumumkan, Ini Dokumen Penting yang Harus Diunggah

Hasil Akhir Seleksi PPPK Diumumkan, Ini Dokumen Penting yang Harus Diunggah

Adapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Siswa SMK yang Bunuh Satu Keluarga dengan Sadis di Kaltim

Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Siswa SMK yang Bunuh Satu Keluarga dengan Sadis di Kaltim

“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto

Baca Selengkapnya
Sampaikan Surat Terbuka, IALA Minta KPU Jaga Amanah dalam Penyelenggaraan Pemilu

Sampaikan Surat Terbuka, IALA Minta KPU Jaga Amanah dalam Penyelenggaraan Pemilu

IALA perlu bersuara dan juga perlu menyampaikan masukan serta kritikan secara langsung

Baca Selengkapnya
Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu

Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu

Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya