Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini cara PDIP redam isu SARA akibat ulah Ahok

Ini cara PDIP redam isu SARA akibat ulah Ahok Kampanye PDIP. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD PDIP Jakarta, Gembong Warsono, enggan mengomentari ulah calon wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang dianggap melakukan penistaan agama. Ucapan Ahok, sapaan Basuki, yang mengutip potongan ayat surat Al-Maidah saat berkunjung ke Pulau Pramuka menjadi polemik.

Sebagai partai pengusung, kata Gembong, PDIP justru tengah meminta kader paling bawah meluruskan pada masyarakat tentang isu sensitif.

"Tugas partai adalah menyampaikan kepada masyarakat, kita suruh pengurus ke masyarakat. Pengurus kita sampai tingkat RW, kita manfaatkan untuk menjelaskan kalau hal-hal yang bersifat sensitif tidak boleh diperbincangkan di tengah masyarakat. Itu saja," katanya saat dihubungi, Kamis (13/10).

Dia mengungkapkan, isu sensitif apalagi mengenai Suku Agama Ras, dan Antar-golongan (SARA) memang seharusnya diredam dan tidak dibesar-besarkan. Ditambahkannya, seharusnya persaingan yang sehat tidak menggunakan isu seperti ini.

"Ya kita harus jelaskan, dan kita minta peran serta kerja dari kader kita," tutup Gembong.

Seperti diketahui, saat video Ahok soal Surah Al-Maidah ayat 51 menjadi polemik, dia yang sebelumnya ngotot akhirnya minta maaf.

"Saya sampaikan kepada ‎semua umat Islam atau kepada yang merasa tersinggung saya sampaikan mohon maaf. Tidak ada maksud saya melecehkan agama Islam atau apa," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/10).

"Saya minta maaf atas kegaduhan ini, saya pikir komentar ini jangan dilanjutkan lagi. Ini tentu mengganggu keharmonisan kehidupan berbangsa dan bernegara. Padahal tidak ada niat apapun, warga Kepulauan Seribu pun waktu itu tidak ada yang tersinggung malah kami tertawa-tawa kok," tutupnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP