Ini beda pelanggaran Jokowi dan Rachmat Yasin di Pilgub Jabar
Merdeka.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menilai ada perbedaan dalam kasus pelanggaran Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) saat kampanye Pilgub Jawa Barat. Saat kampanye itu, Rachmat Yasin jadi jurkam Ahmad Heryawan (Aher)-Deddy Mizwar (Demiz) dan Jokowi untuk Rieke-Teten.
Menurut Ketua Panwaslu Jabar Ihat Subihat, nama Rachmat Yasin sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Tim Kampanye Aher-Demiz tetapi belum mengajukan cuti.
"Ternyata nama RY tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Tim Kampanye Aher-Demiz. Jadi kalau sudah masuk SK Tim Kampanye, harus ada cuti. Dan Cuti diajukan sebelum 12 hari jadwal," kata Ihat di Bandung, Jumat (15/3).
Menurut Ihat, dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa pejabat negara harus melakukan cuti saat melakukan kampanye. Dia mengatakan Jokowi sudah mengantongi izin cuti meski tidak memberikan tembusan ke Panwaslu Jabar.
"Kalau Jokowi melakukan kampanye Rieke-Teten saat libur. Jadi Jokowi yang tak masuk kerja pada saat kampanye Rieke-Teten hanya pelanggaran administratif saja," terangnya.
Ihat mengatakan perkara itu tengah diproses kejaksaan, usai Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka. "Jadi tinggal di proses ke pengadilan," katanya.
Saat ini pihaknya telah memproses pejabat lain yang diduga telah melanggar. Namun para pejabat itu tak masuk dalam SK tim kampanye, sehingga tak memenuhi unsur-unsur pelanggaran kampanye. "Banyak pejabat yang hanya hadir saja atau duduk-duduk saja sebagai undangan dalam kampanye," ucapnya. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya