Ini alasan politikus Golkar dukung UP2DP
Merdeka.com - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Muhammad Misbakhun memaparkan, Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi memiliki dasar hukum yang jelas. UP2DP diatur oleh Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPR serta Tata Tertib DPR.
"Secara konsep dan secara kelembagaannya (UP2DP) itu diatur oleh UU MD3, kemudian ada diatur dalam tatib dan mempunyai dasar hukum yang kuat," kata Misbakhun di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (20/6).
Menurut dia, tugas anggota DPR dan pemerintah yang menyetujui adanya undang-undang itu adalah mengimplementasikan UP2DP menjadi program yang transparan, akuntabel sehingga fungsi representasi dari anggota DPR jadi menguat.
"Upaya-upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat daerah pemilihan (dapil) ini harus menjadi program utama dikelola dengan baik, kemudian jadi program yang tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan mana pun dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, transparan dan akuntabel," paparnya.
Proses dalam UP2DP ini, lanjut Misbakhun, anggota DPR tidak memegang uang tunai atau dana apapun dari program tersebut.
"Anggota DPR hanya menerima usulan, proposal dari masyarakat di dapilnya masing-masing. Pada saat reses kemudian itu direkapitulasi dan diusulkan melalui mekanisme APBN yang ada. Pencairan itu merujuk pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pencairan anggaran yang ada," jelasnya.
Untuk itu, lanjut Misbakhun, perlu dukungan masyarakat lantaran program ini adalah upaya DPR agar pembangunan lebih merata di seluruh daerah pemilihan di Indonesia.
"Sehingga masyarakat di pelosok-pelosok, di mana anggota DPR ini masuk ke dalam daerah pemilihannya, masyarakat ikut merasakan bahwa hak-hak anggota DPR untuk memperjuangkan mereka itu terlihat nyata dalam program pembangunan," tutupnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya